Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:13 WIB

Temuan Nisan Kerajaan di Tol Aceh dan Surat dari Cucu Sultan

0:00

Temuan Nisan Kerajaan di Tol Aceh. ©Liputan6.com/IST

FANews.id | Penemuan puluhan batu nisan mewarnai pembangunan Tol Aceh atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Sibanceh, tepatnya di area pembangunan persimpangan Baitussalam, seksi 6, Aceh Besar, baru-baru ini. Menurut pegiat sejarah, batu nisan tersebut merupakan peninggalan masa kerajaan.

Ketua Komunitas Peubeudoh Sejarah, Adat dan Budaya (Peusaba) Aceh, Mawardi Usman, mengatakan bahwa nisan-nisan tersebut berasal dari era Kesultanan Aceh Darussalam. Kebanyakan dari nisan tersebut terlihat sudah tidak utuh dengan ukuran bervariasi yang tertimbun oleh tanah meski sebagian di antaranya terlihat tegak berdiri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Agar Terwujudnya Keterbukaan Informasi, Itwasda Polda Aceh Gelar FGD Antar Pengawas

Usman yakin bahwa sebagian besar pemilik dari batu nisan tersebut merupakan ulama. Ia mendasarkan keyakinannya itu dari pengalamannya mengamati banyak bentuk fisik nisan-nisan para ulama sufi di Aceh.

“Kita enggak menolak pembangunan jalan tol tersebut. Ini soal bagaimana menyiasatinya. Misalnya, menggeser pintu tol sehingga tidak mengenai makam, bukan sebaliknya, dengan menggeser makam,” ucapnya, dalam keterangan resmi kepada Liputan6.com, Selasa (23/2).

Surat dari Cucu Sultan

Sementara itu, Cut Putri, perempuan yang mengaku keturunan dari Jauharul Alam Syah Zilullahi Fil A’lam, salah satu sultan yang pernah memimpin kesultanan Aceh, mewakili lembaganya, secara resmi telah menyurati Menteri PUPR yang isinya meminta kementerian agar mengambil langkah penyelamatan serta melestarikan situs yang baru muncul tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Protes Pernyataan Macron, Pemerintah Aceh Tunda Kerja Sama dengan Institut Perancis

Surat yang sama juga ia tujukan kepada kepala daerah dan instansi terkait serta perusahaan pemegang proyek tol tersebut.

Dalam surat bertanggal 16 Februari 2021 tersebut, Cut Putri turut menyelipkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai cagar budaya Islami, haram.

Karena itu, dirinya berharap pengerjaan tol tidak sampai menghancurkan keberadaan makam yang secara otomatis telah berstatus cagar budaya tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasdam IM Tutup TMMD di Kota Jantho

“Darud Donya juga meminta agar jalur jalan tol tersebut dapat digeser sehingga pembangunan jalan tol dapat terlaksana tanpa merusak situs sejarah cagar budaya yang sangat berharga sebagai warisan peninggalan sejarah bangsa,” kata perempuan yang mengaku memiliki garis keturunan Sultan Jauharul Alam Syah Zilullahi Fil A’lam.

Kabar terakhir mengatakan bahwa pihak terkait telah menandai lokasi penemuan yang beriringan pula dengan penghentian pekerjaan kontruksi sampai hasil evaluasi di lapangan keluar. Sebelumnya, keberadaan makam tersebut tidak ada di dalam daftar nominatif pembebasan lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sumber : Liputan6.com

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Lantik Direksi PDAM Tirta Mountala

Uncategorized

Presiden Minta Daerah Perbanyak Program Padat Karta untuk Buka Lapangan Kerja

Uncategorized

Aminullah Santuni 1.469 Siswa Yatim dan Piatu 

Uncategorized

Menjelang Libur Nasional, Ditlantas Polda Aceh Tingkatkan Pelayanan Lalulintas

Uncategorized

Dua SKPA Gelar Donor Darah, Terkumpul 48 Kantong Darah

Uncategorized

Kenali 5 Potensi Prestasi Anak Generasi Maju

Uncategorized

Kecelakaan Maut di KM 38 Tol Sibanceh, Dua Orang Tewas

Uncategorized

Berpotensi Besar, Wapres Dorong Empat Langkah Strategis untuk Kuasai Pasar Halal Dunia