BERITA ONLINE TERVIRAL

Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 30 Juni 2021 - 10:38 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

JAKARTA – Tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan terus menunggu kepastian perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN atau PNS.

Dalam revisi UU ASN tersebut, tenaga honorer dijanjikan bakal diangkat menjadi PNS dan mengalami kenaikan gaji.

Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI), Alfonsius Matly, berharap revisi UU ASN bisa diselesaikan dengan cepat agar tenaga honorer segera mendapat kepastian.

“Kami ini sudah komitmen bahwa kami tetap memberikan dorongan kepada bapak/ibu Komisi II DPR, revisi ini kalau bisa diselesaikan, karena ini kami sudah menanti revisi ini sudah sangat lama,” kata Alfonsus, seperti dikutip Rabu (30/6/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kodim 0101/BS, Melalui Satgas TMMD-110 Jantho Gelar Sosialisasi Kewirausahaan

Adapun dalam revisi UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” terang Pasal 131A ayat (1).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Subsatgas Gakkum Satgas Covid-19 Gelar Rapat Penegakan Hukum Di Mapolda Aceh

Selain itu, pengangkatan jadi PNS juga memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

Naik pangkat jadi PNS sendiri bukan suatu paksaan. Jika tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka yang bersangkutan bakal diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga Artikel Beritanya:  LPPBA Bersama Bank Aceh KC Lhoksemawe Merdeka Gelar “BAS Goes To Campus”

Namun, tenaga honorer tidak serta merta akan langsung diangkat jadi PNS begitu revisi UU ASN ini terbit. Menurut pasal baru yakni Pasal 135A, pengangkatan tenaga honorer jadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 5 tahun setelah aturan ini diundangkan. (Sumber: Liputan6.com)

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Aceh Teken Kerja Sama Pengembangan dan Investasi Pariwisata dengan Murban Energy UEA

Uncategorized

Timnas Indonesia Main di Uni Emirat Arab pada Sisa Kualifikasi Piala Dunia 2022

Uncategorized

Nurmiati Beli Ikan Lele Segar di Pasar Al-Mahirah

Uncategorized

Pemerintah Aceh Canangkan Gerakan Masker Anak Sekolah

Uncategorized

Protokol Kesehatan Idul Adha 1442 H Berdasarkan Taushiyah MPU Aceh

Uncategorized

Sekda Minta Vaksinasi Siswa Sekolah Selesai akhir September

Uncategorized

DKP Serahkan Makan Siang Bagi Nakes di RICU Pinere RSUDZA

Uncategorized

Politisi Muda Partai Aceh Sulaiman SE. Di Tetapkan Sebagai Ketua BKD DPR Aceh