Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 30 Juni 2021 - 10:38 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

JAKARTA – Tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan terus menunggu kepastian perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN atau PNS.

Dalam revisi UU ASN tersebut, tenaga honorer dijanjikan bakal diangkat menjadi PNS dan mengalami kenaikan gaji.

Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI), Alfonsius Matly, berharap revisi UU ASN bisa diselesaikan dengan cepat agar tenaga honorer segera mendapat kepastian.

“Kami ini sudah komitmen bahwa kami tetap memberikan dorongan kepada bapak/ibu Komisi II DPR, revisi ini kalau bisa diselesaikan, karena ini kami sudah menanti revisi ini sudah sangat lama,” kata Alfonsus, seperti dikutip Rabu (30/6/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Harian Waspada Berikan Penghargaan Tokoh Peduli Indonesia Sehat pada Gubernur Aceh

Adapun dalam revisi UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” terang Pasal 131A ayat (1).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dyah Erti: Pasar Murah harus Tepat Sasaran

Selain itu, pengangkatan jadi PNS juga memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

Naik pangkat jadi PNS sendiri bukan suatu paksaan. Jika tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka yang bersangkutan bakal diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penyuplai Gabah 3 Wilayah Lain, Aceh Besar Masuki Musim Tanam

Namun, tenaga honorer tidak serta merta akan langsung diangkat jadi PNS begitu revisi UU ASN ini terbit. Menurut pasal baru yakni Pasal 135A, pengangkatan tenaga honorer jadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 5 tahun setelah aturan ini diundangkan. (Sumber: Liputan6.com)

Baca Juga

Uncategorized

Jelang Idulfitri, Ungkit Perekonomian Masyarakat Melalui Pemberian THR Hingga Perlinsos

Uncategorized

Sambut HUT Bhayangkara Ke 75, Polres Aceh Besar Gelar Aksi Donor Darah

Uncategorized

Ketua DPRK Aceh Besar Inspektur Upacara HUT RI Ke 76

Uncategorized

Gubernur Aceh Paparkan Kebijakan Penanganan Covid-19 Aceh dalam Konferensi Internasional Pembaruan Bedah

Uncategorized

Kasus Covid-19 Kembali Lampaui Jumlah Pasien Sembuh di Aceh

Uncategorized

Dukung Program Pemerintah, PLN Grup di Aceh Vaksinasi Ratusan Pegawai untuk Pastikan Pelayanan Publik Aman

Uncategorized

Mantan Gubernur Aceh Syamsudin Mahmud Meninggal Dunia, Pemerintah Aceh Sampaikan Dukacita Mendalam

Uncategorized

Tinjau Peserta Pelatihan Tenun Songket, Ini Harapan Ketua Dekranasda Aceh Besar