FANEWS.ID– Muhammad Adnan dan Nasrul divonis 2 tahun penjara, mereka juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar atas tindakan pencucian uang yang berasal dari jual beli narkotika.
Transaksi tersebut telah berlangsung selama 5 tahun sejak 2016-2021 dengan bukti saldo di rekening bank masing-masing terdakwa lebih Rp1 miliar.
Sebagimana amar putusan yang disampaikan majelis Hakim Ketua Hamzah Sulaiman di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/7), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah berperan aktif menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan berasal dari tindak pidana narkotika.
Majelis hakim juga menyampaikan jika saldo yang berada di rekening para terdakwa dengan rincian saldo Muhammad Adnan mencapai Rp1,2 miliar dan Nasrul Rp1,07 miliar terbukti berasal dari penjualan narkotika di rekening bank yang berbeda.
Penggunaan rekening berbeda dan milik pihak lain tersebut digunakan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan terdakwa, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Sehingga atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara dengan pertimbangan terdakwa sudah dipidana 13 tahun penjara atas kasus tindak pidana narkotika.
“Menyatakan saldo efektif dalam rekening terdakwa akan disita dan dirampas untuk negara,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Sementara majelis hakim menyatakan harta benda seperti mobil, rumah, kos-kosan dan tanah yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang tindak pidana narkotika tidak terbukti berasal benar adanya. Sehingga harta benda tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
Sebelumnya dalam sidang beragendakan pembaca tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh menuntut keduanya dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Terhadap banding, kami akan pikir-pikir dulu,” kata JPU dalam persidangan.
Diketahui, Muhammad Adnan dan Nasrul, warga Aceh Besar dan Padang Tijie divonis 2 tahun penjara. Mereka juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar atas tindakan pencucian uang yang berasal dari jual beli Narkotika. Transaksi tersebut telah berlangsung selama 5 tahun sejak 2016-2021 dengan bukti saldo di rekening bank masing-masing terdakwa lebih Rp1 miliar.
Dalam melancarkan aksinya, para terdakwa menggunakan rekening pihak lain untuk melakukan transaksi yang sumber dana dari hasil tindak pidana. Tujuannya agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan terdakwa, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana.
Sebagaimana amar putusannya, diketahui jika terdakwa sengaja mencampurkan harta dan uang legal dengan harta hasil tindak pidana. Hal tersebut dilakukan agar menyulitkan pelacakan asal usul sumber harta kekayaan, sehingga tidak terlihat harta tersebut dari hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa.(red/habaaceh)