Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Selasa, 31 Oktober 2023 - 05:07 WIB

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Mukti Ali enam tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa juga menuntut terdakwa Mukti Ali membayar denda Rp500 juta. Apabila terdakwa tidak dapat membayarnya, maka akan digantikan dengan hukuman tambahan enam bulan kurungan.

Dijelaskan jaksa, hal yang memberatkan Mukti Ali karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Narapidana Pada Lebaran 2023

Selain itu, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi,” ujar JPU.

Dalam kasus ini, Mukti Ali sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pungli di Rutan KPK Harus Serius Dibongkar demi Jaga Inte

Mukti Ali didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Mukti Ali didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.

Mukti Ali diadili bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Kerugian Rp 8 triliun itu merupakan selisih dari 100 persen pembayaran yang telah dilakukan oleh Kominfo dengan jumlah BTS yang selesai dikerjakan hingga 31 Maret 2022.

Tuntutan terhadap Mukti Ali tersebut serupa dengan terdakwa Irwan Irawan yang diringankan karena mengajukan justice collaborator. Sementara, Mukti tidak mengajukan hal itu.

Baca Juga Artikel Berita nya   Mahfud Sebut Pemerintah Catat Ada 139 Eksil di Luar Negeri

Kuasa hukum Irwan, Romulo Silaen, dirinya tidak memahami pertimbangan JPU dalam tuntutan kepada terdakwa Mukti Ali. Padahal, terdakwa Galumbang Menak yang juga dibacakan tuntutannya hari ini justru dituntut 15 tahun penjara.

“Saya tidak bisa mengomentari adil atau tidak, tapi seharusnya sesuai dengan fakta persidangan yang ada,” jelas Romulo.

Menurut Romulo, dalam dasar tuntutan yang dibacakan oleh JPU pun dipandangnya tidak sesuai fakta. Sebab, ia memastikan bahwa tidak ada sisa uang hasil korupsi yang dinikmat kliennya Irwan.(red/tirto)

Baca Juga

Ekonomi

OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online

Hukrim

“Kejari Jantho Investigasi Bukti Tambahan Brantas Tipikor
Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik

Hukrim

Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik
Polda Jambi Investigasi Kasus Brimob Keroyok Mahasiswa

Hukrim

Polda Jambi Investigasi Kasus Brimob Keroyok Mahasiswa
Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA

Hukrim

Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap
WN Belanda Ditahan

Hukrim

Buntut Kasus Penipuan Sewa Vila Rp500 Juta, WN Belanda Ditahan

Hukrim

Kecam Penganiayaan Warga Aceh, Komisi I akan Surati Panglima TNI