Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:46 WIB

Terdakwa SYL Minta Maaf ke Surya Paloh saat Baca Nota Pembelaan

0:00

FANEWS.ID – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh. Dalam sidang lanjutan ini, SYL membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

“Melalui pengabdian saya di Kementerian Pertanian dengan segala capaian keberhasilan, dan tentu terdapat kekurangan, yang dengan ini saya mohon maaf, seraya berharap Bang Surya Paloh tetap dirahmati Allah,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga Artikel Berita nya   Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

Politikus Partai Nasdem itu, juga menyampaikan terima kasih kepada Surya Paloh yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menempati posisi menteri pertanian.

“Juga kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai Nasdem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik, yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan,” ucap SYL

“Hormat buatmu abangku Surya Paloh,” ujar SYL.

Selain kepada Surya Paloh, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga memohon maaf kepada orang tuanya, keluarganya, masyarakat suku Bugis, Toraja, dan Mandar, serta pemerintah.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Deli Serdang

Dalam kesempatan yang sama, SYL juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh menteri kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Dalam kasus ini, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan tahanan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan ini.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,5 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan uang yang disita atau dirampas dalam perkara ini.

Baca Juga Artikel Berita nya   Dewas KPK akan Dalami Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Hal yang memberatkan bagi SYL adalah tidak berterus terang atau berbelit-beli, dalam memberikan keterangan, selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.

Sedangkan hal yang meringankan bagi SYL adalah dia telah berusia tua, saat ini dia berumur 69 tahun.(red/tirto)

Baca Juga

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat
pegawai bank bumn tilap uang nasabah demi membeli kripto

Hukrim

Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Demi Membeli Kripto

Hukrim

Sosialisasikan KUHP, Kemenkumham Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Serentak

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Residivis Kasus Narkoba di Lhokseumawe

Hukrim

Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina

Hukrim

Brigjen Endar Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap KPK

Hukrim

Begini Modus Calo Tiket Coldplay Jaring Korban Pakai Akun Medsos Palsu
Momen SYL Emosional saat Eks Ajudannya Ungkap Firli Minta Rp50 M

Hukrim

Momen SYL Emosional saat Eks Ajudan Ungkap Firli Minta Rp50 M