BERITA ONLINE TERVIRAL

Terdakwa SYL Minta Maaf ke Surya Paloh saat Baca Nota Pembelaan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 5 Juli 2024 - 19:46 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh. Dalam sidang lanjutan ini, SYL membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

“Melalui pengabdian saya di Kementerian Pertanian dengan segala capaian keberhasilan, dan tentu terdapat kekurangan, yang dengan ini saya mohon maaf, seraya berharap Bang Surya Paloh tetap dirahmati Allah,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tersangka Pembunuhan Anak Kandung Kabur dari Rutan Polresta

Politikus Partai Nasdem itu, juga menyampaikan terima kasih kepada Surya Paloh yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menempati posisi menteri pertanian.

“Juga kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai Nasdem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik, yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan,” ucap SYL

“Hormat buatmu abangku Surya Paloh,” ujar SYL.

Selain kepada Surya Paloh, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga memohon maaf kepada orang tuanya, keluarganya, masyarakat suku Bugis, Toraja, dan Mandar, serta pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan yang Tipu Warga hingga Rp4,6 M

Dalam kesempatan yang sama, SYL juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh menteri kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Dalam kasus ini, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan tahanan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan ini.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,5 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan uang yang disita atau dirampas dalam perkara ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menanti Jurus KPK Jerat Eddy Hiariej sebagai Tersangka Lagi

Hal yang memberatkan bagi SYL adalah tidak berterus terang atau berbelit-beli, dalam memberikan keterangan, selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.

Sedangkan hal yang meringankan bagi SYL adalah dia telah berusia tua, saat ini dia berumur 69 tahun.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Dek Gam: Saya Percaya Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar Mampu Tangkap Aktor Utama Pembakar Rumah Wartawan di Agara

Hukrim

WH Kota Banda Aceh Sidak Tiga Tempat Rumah Esek Esek di Peunayong
Mahfud MD Jelaskan Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Hukrim

Mahfud MD Jelaskan Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Libatkan KPK - Akademisi, Kemenkumham Aceh Bahas Pencegahan Pungli dan Gratifikasi

Hukrim

Libatkan KPK – Akademisi, Kemenkumham Aceh Bahas Pencegahan Pungli dan Gratifikasi

Hukrim

Mensos Risma Sebut Kemiskinan Jadi Penyebab Kasus TPPO
WNA Pengemudi Lamborghini Bali Kabur

Hukrim

Tunggak Pajak Rp104 Juta, WNA Pengemudi Lamborghini Bali Kabur

Hukrim

SAPA Minta Pemerintah Tetapkan Status Darurat Kekerasan Seksual di Aceh

Hukrim

Kompolnas Minta Polri Menindak Judi Online Secara Kontinu