BERITA ONLINE TERVIRAL

Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Kantor BPMA Diamankan Petugas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 13 Juli 2021 - 04:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ket Foto: Kedua terduga pelaku & mobil yang digunakan terduga pelaku saat mendatangi kantor BPMA.

 

Banda Aceh – Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Kantor Badan Pengelolahan Migas Aceh (BPMA), Senin (12/7/2021).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, M. Si dalam siaran persnya menyampaikan, penangkapan tesebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LPB/ 289/ VII/2021/SPKT pada tanggal 12 Juli 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Yayasan GANA Bersama Dinkes Banda Aceh Gelar Sosialiasi Bahaya Narkoba dan Covid-19

Winardy menjelaskan, kedua terduga pelaku berinisial JW dan FD mulanya datang ke kantor BPMA pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 09.53 WIB, dengan maksud bertemu dengan Kepala BPMA. Namun karena menolak menyerahkan kartu tanda penduduk, keduanya tidak diperkenankan masuk.

Kemudian JW dan FD tidak terima ditolak. Mereka mengamuk. Menendang meja resepsionis dan pintu ruang kerja Wakil Kepala BPMA, dan mengancam akan membakar kantor tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinkes Aceh Ingatkan Pengelolaan Limbah Harus Sesuai Permenkes

Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polresta Banda Aceh bergerak cepat mencari kedua terduga pelaku. Berselang beberapa jam, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di Kantor Dinas Tenaga Kerja & Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sesuai hasil pemeriksaan, kata Winardy, kedua pelaku mengaku kesal tidak diperkenankan menemui Kepala BPMA. Tujuan mereka ingin mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nova Iriansyah Merestui Perayaan Maulid di Aceh

“Mereka mengaku kesal karena tidak diizinkan bertemu Kepala BPMA. Tujuannya ingin meminta pekerjaan. Karena marah mereka menendang meja dan pintu. Juga mengancam akan membakar kantor BPMA,” terang Winardy, Selasa (13/7).

“Mereka sudah diamankan, dan berpotensi disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Senjata Tajam,” pungkasnya.

 

_

Baca Juga

Uncategorized

Kepatuhan Pakai Masker Menurun, Kasus Covid-19 Meningkat

Uncategorized

Nova Iriansyah Merestui Perayaan Maulid di Aceh

Uncategorized

Sukses Tangani Sapi Kurus, Gubernur Apresiasi UPTD IBI Saree

Uncategorized

Diduga Tanpa Ijin, Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan 3 Lokasi Tambang di Lhokseumawe

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Cabang Jantho Salurkan Program Bantuan CSR Untuk Pelaku Usaha Kecil

Uncategorized

Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Booster Hanya Untuk Tenaga Kesehatan

Uncategorized

Dirjen Bimas Islam Terbitkan Intruksi Pelaksanaan Layanan Nikah di Masa PPKM

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Untuk Pembangunan Perumahan Polri di Aceh Timur