REDELONG (Fanews.co)Razia rutin penertiban kendaraan di Jalan Pante Raya, depan Mapolres Bener Meriah, pada Senin, 2 Juni 2025, yang dipimpin oleh Iptu Syafaruddin, S.H., Kasat Lantas Polres Bener Meriah, berhasil menjaring empat unit mobil dump truck bermuatan pasir yang tidak menutup muatannya dengan terpal atau tenda.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 58 yang mengatur tentang kewajiban menutup muatan kendaraan,juga menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bener Meriah.
Setelah terjaring razia,juga memberikan arahan dan bimbingan kepada para sopir dan pemilik kendaraan angkutan material untuk selalu menutup muatan pasir maupun batu menggunakan terpal. Hal ini untuk menghindari material terbawa angin dan membahayakan pengendara lain di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepada para sopir dan pemilik kendaraan angkutan material dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas. Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Bener Meriah untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum mereka. Polres Bener Meriah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. Polantas Aceh akan terus mendukung kegiatan serupa untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Aceh.
Iptu Syafaruddin, S.H. berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman, serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, ungkapnya.