Headline Berita Hari Ini

Home / Politik

Senin, 7 Agustus 2023 - 01:28 WIB

Terkait Kampanye Bacaleg, Bawaslu Nagan Raya Periksa Aparatur Desa

0:00

FANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum aparatur desa di daerah itu, diduga berpolitik dengan melakukan kampanye untuk seorang Bacaleg yang maju di Pemilu 2024.

“Sudah kita mintai keterangan atau klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Arbi yang dihubungi ANTARA dari Meulaboh, Ahad.

Arbi menjelaskan, permintaan keterangan terhadap oknum aparatur desa di sebuah desa di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh tersebut sebagai upaya melakukan klarifikasi atas laporan seorang warga yang juga pengacara kepada lembaga pengawas Pemilu di daerah itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Aceh Barat Minta Parpol Usulkan Bacaleg Pengganti Yang Gagal Uji Baca Al Quran

Baca juga: Bawaslu izinkan pasang bendera-nomor urut partai sebelum masa kampanye

Meski tidak bersedia mempublikasi identitas oknum aparatur yang sudah dimintai keterangan tersebut, Muhammad Arbi menegaskan Bawaslu Nagan Raya tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Amnesty Minta Isu Pengungsi Rohingya Masuk dalam Debat Capres

Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan tersebut sebagai tugas Bawaslu menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terkait dengan netralitas aparatur sipil negara atau aparatur desa yang dilarang terlibat dalam politik praktis.

Ia menyebutkan saat ini Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, sedang berupaya melakukan rapat pleno terkait laporan tersebut, sehingga diharapkan segera ada keputusan atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh lembaga pengawas Pemilu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  SK Mendagri keluar, Zulfadli Segera Dilantik jadi Ketua DPR Aceh

“Nanti jika sudah ada hasil rapat pleno, akan kami sampaikan ke teman-teman media,” janji Muhammad Arbi.

Seperti diketahui, pelaporan terhadap seorang oknum aparatur desa ke Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, diduga terkait unggahan di snap aplikasi WhatsApp gawai diduga milik oknum aparatur desa, yang memuat foto seorang Bacaleg DPR Aceh yang maju di Pileg 2024.(*)

sumber: antaranews

Baca Juga

News

Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Masuk Kerawanan Luar Biasa

Politik

Jubir PA : Panglima TNI Terkesan Paranoid Terhadap Partai Aceh Juru bicara Partai Aceh, Nurzahri

Politik

Penggugat Minta KPU Tunda PKPU Pendaftaran Capres sampai Putusan MK

Daerah

Puluhan Bacaleg di Abdya ikuti Tes Baca Alquran

Politik

“Partai SIRA, PAS, PDA dan Gabthat Lolos Verifikasi Administrasi
Polisi Tidak Proses Laporan Pencatutan KTP Terkait Dharma-Kun

Politik

Polisi Tidak Proses Laporan Pencatutan KTP Terkait Dharma-Kun

Daerah

Ketua DPP Gibran Center : Ajak Pengurus Se Indonesia Tetap Semangat dan Solid

Politik

Kembali Diusung Partai Aceh Maju DPRA, Sulaiman SE: Bismillah, Kita Lanjutkan Pengabdian