BERITA ONLINE TERVIRAL

Terkait Material Ilegal, SAPA Minta Mukhlis Takabeya Berikan Contoh yang Baik Kepada Masyarakat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:14 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID, Bireuen – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengingatkan Mukhlis Takabeya, kontraktor yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan perkuatan tebing sungai Krueng Peudada Kabupaten Bireuen, terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut.

SAPA mendesak proyek itu dihentikan sementara hingga izin galian C yang sah dikeluarkan oleh pihak berwenang dan tidak menggunakan material ilegal.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum SAPA Fauzan Adami kepada media ini, Kamis 15 Agustus 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puluhan Desa Terendam Banjir di Aceh Singkil, Ratusan Jiwa Mengungsi

Menurut SAPA, penggunaan material dari galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kami berharap Mukhlis Takabeya, sebagai tokoh masyarakat, memberikan contoh yang baik dengan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Fauzan.

SAPA menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian C, harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana, denda, serta merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BSI Adakan Kerja Sama Strategis dengan PLN UIW Aceh

“Sebelum izin galian C yang sah dikeluarkan, sebaiknya proyek ini dihentikan untuk sementara. Kami juga mendesak agar izin tersebut segera diurus untuk menghindari pelanggaran hukum lebih lanjut,” tambah Fauzan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh: Jadikan Peringatan Isra’ Mi’ra Sebagai Momentum Evaluasi Diri

SAPA menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap aturan hukum dan prosedur yang ada guna memastikan pembangunan yang adil dan berkelanjutan, serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak terkontrol.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kepatuhan terhadap aturan demi kepentingan bersama dan masa depan yang lebih baik,” pungkas Fauzan.

FA News

 

Baca Juga

Daerah

BMA Fasilitasi Pemulangan Santri Aceh Kurang Mampu dari Lirboyo, Kediri, Jawa Timur

Daerah

Gubernur Aceh : MTQ Menjadi Spirit Untuk Mengamalkan dan Menjadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup

Daerah

Kuasa Hukum PT PEMA : Perizinan Operasi Trading Sulfur Sudah Terpenuhi

Daerah

Badan Jalan Dekat Jembatan Pribu Aceh Barat Amblas

Daerah

Disdukcapil Banda Aceh Imbau Warga Hindari Calo Saat Urus KTP

Daerah

DPRK Langsa Tetapkan Lima Anggota KIP Langsa

Daerah

Pj Wali Kota Sabang Lantik 18 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Siswa Harus Mampu Mengendalikan Emosi

Daerah

Siswa Harus Mampu Mengendalikan Emosi