FANEWS.ID – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan bocah empat tahun kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (20/6).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Barat, Darma Mustika, mengatakan kasus pembunuhan Barly Ghaisan Rabbany (4) oleh ibu kandung dengan kekasihnya saat ini memasuki tahap dua.
“Hari ini sudah diserahkan tersangka beserta barang bukti ke kita dan sudah dilimpahkan ke kita dan akan kita laksanakan tahap dua,” kata Darma, Kamis (20/6).
Darma menjelaskan, saat ini kedua tersangka, yaitu PR (27) ibu kandung korban dan kekasihnya AZ (22), akan akan ditahan selama 20 hari, sembari menunggu proses perbaikan surat dakwaan.
“Barang bukti ada sepeda motor, sisir dan gagang kakak tua (tang) yang digunakan untuk menusuk anus si anak korban dan sisir untuk memukul kepalanya (korban),” katanya.
Darma menjelaskan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, Pasal 79 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk kedua orang tersangka ini kita gunakan pasal 340 juncto Undang– Undang perlindungan anak. Ancamannya kalau untuk pembunuhan berencana itu hukuman mati, kalau Undang–Undang Perlindungan Anak itu maksimal 15 tahun,” ujar Darma.
Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Barat menangkap pria berinisial AZ (22), warga Kecamatan Samatiga, karena diduga telah membunuh seorang bocah berumur empat tahun.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah ibu korban PR (27) melaporjan kepada AR, mantan suami yang juga ayah kandung korban, ikhwal kematian si buah hati akibat demam tinggi pada Sabtu (10/2).
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, saat itu PR tidak memberitahukan lokasi pemakaman kepada AR yang membuat sang ayah curiga. AR kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polres Aceh Barat.
“Ayah korban melapor ke Polres Aceh Barat, kemudian kita membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Iptu Fachmi, Jumat (23/2).
Setelah diperiksa, AZ mengakui telah menganiaya hingga mengakibatkan balita berumur empat tahun meninggal dunia. (red/habaaceh)