FANEWS.ID – Sebanyak tiga peserta calon anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, dinyatakan gugur lantaran tidak mengikuti ujian tes tulis yang berlangsung di ruang sidang DPRK setempat, Kamis (25/1).
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) tim Independen Penjaringan dan apenyaringan KIP Aceh Tengah, Hermanto mengatakan, dari 74 peserta yang mendaftar dua orang dinyatakan tidak lulus administrasi, dan tiga lainnya karena tidak mengikuti tes tulis.
“Tes tulis berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, namun tiga peserta tidak hadir maka dinyatakan gugur,” kata Hermanto, Kamis (25/1).
Hermanto menjelaskan, salah satu peserta yang gugur itu sempat hadir ke lokasi ujian namun terlambat dan tidak mungkin mengikuti tes tulis lagi.
“Salah satu peserta tadi datang sudah lewat pukul 11.00 WIB, kalau saja dia tadi lebih cepat masih bisa mengikuti ujian tulis hari ini,” ujar Hermanto.
“Dia sempat mengaku tidak tahu informasi pelaksanaan tes tulis pada hari ini, padahal kita sudah menempel pengumuman dan juga telah dimuat dalam media terkait waktu pelaksanaan tes tulis,” tambahnya.
Sementara yang tidak hadir lainya, sebut Hermanto, hingga saat ini tidak ada konfirmasi. Kemudian, terkait dua peserta tidak lulus administrasi dikarenakan masih tercatat sebagai pengurus Parpol dan satunya lagi usianya belum mencukupi 30 tahun.
“Jadi dari 74 peserta yang mendaftar hanya 69 orang mengikuti tes tulis hari ini,” ujarnya.
Hermanton mengaku, dalam pembuatan soal ujian tulis pihaknya berkoordinasi dengan Fisip UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
“Kami panitia Pansel melakukan koordinasi dengan pihak ketiga yakni FISIP UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Akademi Pemilu Demokrasi wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya.
(red/habaaceh)