BERITA ONLINE TERVIRAL

Tidaklanjuti SE Gubernur, BMA Berlakukan Sistem Kerja Bergilir

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 28 Mei 2021 - 09:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA) akan memberlakukan sistem kerja pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan secara bergilir selang satu hari kerja yaitu dengan pembagian 50% bekerja di kantor (work from office) dan 50% bekerja di rumah (work from home).

Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 800/9556 tanggal 20 Mei 2021 tentang Pemberlakuan Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden, Jumat (28/05/2021) mengatakan sistem kerja bergilir di lingkungan sekretariat Baitul Mal Aceh tersebut akan aktif diberlakukan mulai awal tanggal 2 Juni 2021 yaitu untuk PNS, Non PNS dan Amil Relawan. Sedangakan Badan BMA, Pejabat Struktural dan Tenaga Profesional tetap berlaku ketentuan jam kerja seperti biasa.

“Inshaallah mulai awal Juni 2021 akan diberlakukan sistem kerja 50% di kantor dan 50% di rumah. Saat ini untuk internal di sekretariat BMA sudah disosialisasikan dan jadwal tugas kedinasan pun sudah diatur. Semoga dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Rahmad Raden.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkatkan Pendisiplinan Prokes, Satgas Yustisi Jaring 12 Pelanggar Dalam Razia di Pango Raya

Rahmad Raden menjelaskan Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/9556 tentang Pemberlakuan Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Surat yang dikeluarkan, Kamis 20 Mei 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, dan para Kepala Biro Setda Aceh.

Dalam SE tersebut memuat 6 poin, yaitu:

1. Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka perlu diterapkan protokol kesehatan secara ketat disetiap lingkungan kantor Pemerintah Aceh

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kakanwil: Kemenag Aceh Berduka atas Berpulang Ketua MPU Abu Daud Zamzami

2. Mengurangi keramaian atau kepadatan pegawai yang bekerja di kantor dengan cara mengatur sistem kerja pegawai yang berada di bawah pimpinan Saudara untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan pembagian 50% bekerja di rumah (work from home) dan 50% bekerja di kantor (work from office) dengan pembagian kerja secara bergilir selang 1 (satu) hari kerja, khusus bagi pejabat struktural tetap berlaku ketentuan jam kerja seperti biasa.

3. Bagi Pegawai dan/atau anggota keluarga yang mengalami Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan terkonfirmasi positif Covid-19 dilarang masuk kantor (isolasi mandiri).

4.  Agar Kepala SKPA menunda semua kegiatan yang menimbulkan keramaian dan tidak menerima kunjungan tamu dari luar daerah, kecuali mendesak dengan mela[orkan ke Sekretariat PPKM di Badan Penanggulangan Bencana Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BPS dan BMA Bersinergi Entaskan Kemiskinan di Aceh

5. Kepala Perangkat Daerah mengatur sistem kerja bagi pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19 antara lain pada:

a. Dinas Kesehatan Aceh

b. Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin

c. Rumah Sakit Jiwa Aceh

d. Rumah Sakit Ibu dan Anak

e. Badan Penanggulangan Bencana Aceh

f. Dinas Perhubungan Aceh; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh

g. Dinas Sosial

h. Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Aceh

6. Ketentuan terhadap pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) untuk:

a. Berada dikediamannya masing-masing (menghindari keramaian/kerumunan)

b. Presentasi kehadiran kerja pegawai berdasarkan pada surat tugas dari Kepala Satuan Kerja dengan melakukan absensi kehadiran secara online (eansensi)

c. Wajib mengisi capaian kinerja pada Sistem Manajemen Kinerja (SiManja) dan

d.Tetap diberikan penghasilan sesuai ketentuan

7. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga

Uncategorized

DPC Gerindra Aceh Besar Gelar Rapat Konsolidasi , Ini Pesan TA Khalid

Uncategorized

Aceh Sambut Kepulangan 51 Nelayan Aceh di Pendopo Gubernur

Uncategorized

Gubernur Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Pertemuan Tatap Muka

Uncategorized

Gubernur Aceh Ikuti Zikir Bersama Presiden dan Wapres

Uncategorized

Kapasitas Nazir Perlu Ditingkatka

Uncategorized

Konferensi Pendidik Nusantara Bahas Kesiapan Menuju Masa Transisi PTM

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah 133 Orang, Vaksinasi Kian Diminati

Uncategorized

Sepekan Buka Booth di Sun Plaza Medan, Bank Aceh Gaet Ratusan Nasabah Baru