BERITA ONLINE TERVIRAL

Tiga Gampong di Aceh Besar Dibina Penerangan Hukum Terkait Dana Desa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 16 Mei 2024 - 20:46 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, KOTA JANTHO – Sebanyak 3 (tiga) gampong dalam wilayah Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar diberi pembinaan penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Jantho di Aula Kantor Camat Darul Imarah, Kamis (16/5/2024).

Ketiga gampong yang aparatur  serta Tuha Peut Gampongnya yang penyuluhan hukum itu adalah dari  Pasi Beutong, Lambheu dan Gue Gajah Kecamatn Darul Imarah.

Mereka mengikuti dengan seksama penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa yang prosedural dan taat hukum.

Turut hadir Pj Bupati Aceh Besar yang diwakili Asisten II Setdakab M Ali S.Sos M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Camat Darul Imarah, serta Pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kecamatan Darul Imarah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Aceh Besar Berharap Jangan Sampai Hadirkan Hutang

M. Ali dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta seluruh jajarannya yang telah memprakarsai kegiatan tersebut. “Kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pengelolaan Dana Desa” yang dilaksanakan hari ini menjadi penting untuk diikuti oleh seluruh peserta, khususnya aparatur gampong yang telah diundang pada hari ini. Diharap  ilmu yang diperoleh pada kesempatan ini menjadi bekal bagi peserta dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Bendungan Karet PDAM di Lambaro

Ia juga menambahkan, pemerintah mengucurkan dana desa untuk direncanakan, direalisasikan serta dipertanggungjawabkan secara mandiri dan transparab agar dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong. “Untuk itu, supaya tepat sasaran maka aparatur Gampong juga harus melaksanakan pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa,” terangnya.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulizar SH MH, mengatakan, pihaknya menginginkan agar pelaksanaan dan desa benar-benar sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga tepat guna dan sasaran. “Jangan takut gunakan dana desa yang telah direncanakan dan dianggarkan bersama, juknis dan sop-nya juga sudah ada dan sesuai dengan aturan,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peringati Hari Bumi, Pemkab Aceh Besar Gelar Aksi Mati Lampu Serentak

Ia juga mengaku, kejaksaan akan membantu dan mengawal aparatur gampong secara preventif (pendampingan) bagi aparatur, agar terhindar dari penyalahgunaan. “Kita akan mendukung penyuluhan hingga pendampingan supaya aparatur paham bagaimana mengelola dana desa dengan baik dan benar supaya terhindar dari persiapan hukum,” imbuhnya.(**)

FA News

Baca Juga

Aceh Besar

Sebuah Bangunan di Pulo Aceh Diterjang Badai, Atap Terbang hingga Puluhan Meter

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Jamu Kuah Belangong untuk Atlet PON XXI Cabor Kurash di Meuligoe

Aceh Besar

Harga Gabah Kering Rp 7000/Kg, Petani Aceh Besar Bersyukur

Aceh Besar

Harumkan Nama Daerah, Juara MTQ dan FASI Aceh Besar Diguyur Bonus

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar- ASN Lakukan Aksi 1 Jam Pungut Sampah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Peringati HUT Pemadam Kebakaran ke-105

Aceh Besar

Kadisdik Dayah Aceh Besar Hadiri Penutupan Musabaqah di Ruhul Muta’allimin

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Dukungan BMKG untuk Penguatan Sektor Pertanian