BERITA ONLINE TERVIRAL

Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan, Termasuk 1 Alat Berat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 14 Januari 2022 - 03:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Nagan Raya – Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/1/2022).

Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K..melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang ikut didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Drone Ditsamapta Polda Aceh Dukung Pengamanan PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” kata Winardy, Jumat (14/1).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kabid Propam Polda Aceh Lakukan Mitigasi di Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar

Dalam penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH., MH. tersebut, kata Winardy, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berada di lokasi tambang, yaitu AH (54), MA (21), dan ALT (46).

Selain itu, sambungnya, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang–alat pemisah emas dan pasir.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Telusuri Sungai Kluet Selama 1 Jam, Polisi Kawal Kotak Suara Dari TPS Desa Terpencil

“Saat ini, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

“Kepada pelaku akan diterapkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” jelas Winardy.

Baca Juga

Polda Aceh

Tingkatkan Kemampuan, Personel Ditsamapta Polda Aceh Gelar Latihan

Polda Aceh

Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Polda Aceh

_Talkshow_ bersama RRI di Unida, Kompol Yasir: Mahasiswa Bisa jadi Agen Penangkal Hoaks

Polda Aceh

Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Polda Aceh

Aksi Ipda Indra Bantu Korban Laka Lantas Gunakan Becak Tuai Pujian

Polda Aceh

Salut, Hari Ini Kapolres Lhokseumawe Kunjungi dan Berikan Bantuan Untuk Warga Yang Lumpuh di Muara Batu

Polda Aceh

Kolaborasi Ditlantas dan Bid Dokkes Polda Aceh Gelar Gerai Vaksin

Polda Aceh

Dirpolairud Polda Aceh : Personel Ditpolairud Polda Aceh Dan Peralatannya Siap Bantu Bencana Alam