Headline Berita Hari Ini

Home / Polda Aceh

Jumat, 14 Januari 2022 - 03:54 WIB

Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan, Termasuk 1 Alat Berat

0:00

Nagan Raya – Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/1/2022).

Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K..melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang ikut didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Toko Ponsel di Cot Girek dibobol Maling, Polisi Buru Pelaku

“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” kata Winardy, Jumat (14/1).

Baca Juga Artikel Berita nya   Jelang Pemilu Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Ajak Sukseskan Pemilu Damai 2024 

Dalam penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH., MH. tersebut, kata Winardy, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berada di lokasi tambang, yaitu AH (54), MA (21), dan ALT (46).

Selain itu, sambungnya, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang–alat pemisah emas dan pasir.

Baca Juga Artikel Berita nya   Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap Tiga Pemain Judi, 69B Chip Ikut Disita

“Saat ini, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

“Kepada pelaku akan diterapkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” jelas Winardy.

Baca Juga

Polda Aceh

Atraksi Anjing Pelacak K-9 di Lapangan Polda Aceh, Disaksikan Kapolda Aceh

Polda Aceh

Personel Satlantas Polres Sabang Gelar Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong
30 Satker Polda Aceh Terima Penghargaan IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2022

Polda Aceh

30 Satker Polda Aceh Terima Penghargaan IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2022

Polda Aceh

Viral •!! Suruh Aborsi Pacarnya Hingga Pendarahan, Kapolda Aceh,Copot Ipda YF Dari Jabatannya

Polda Aceh

Polres Aceh Besar Gelar Lomba Menembak  Dalam  Rangka  HUT BHAYANGKARA Ke-76

Polda Aceh

KAPOLRES ACEH BESAR PIMPIN SERTIJAB KASAT DAN PENGUKUHAN JABATAN KABAG LOG

Polda Aceh

Kapolri Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan-Kesatuan Bangsa Dihadapan Angkatan Muda Muhammadiyah

Polda Aceh

Kunker Di Aceh Timur, Kapolda Aceh Kunjungi Momen Panen Raya Jagung