BERITA ONLINE TERVIRAL

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi APE Dituntut 42 Bulan Pidana Penjara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 4 Januari 2024 - 17:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah dituntut pidana 42 bulan kurungan penjara.

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Antoni dipimpin oleh T. Syarafi, didamping Hakim Anggota M. Jamil dan Elfama Zein di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (4/1).

Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah tahun 2018-2019 Uswatuddin, Direktur CV Megawana Inti, Muhammad Juaini, dan PPTK, Ridha Udin Suku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terdakwa Penyelundupan 200 kilogram Sabu-sabu Jalani Sidang Perdana

Dalam sidang tuntutan, terdakwa Muhammad Juaini juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp55 juta dengan alasan baru memiliki uang untuk mengembalikan kerugian tersebut.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan ketiganya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat permainan edukasi pada Disdikbud Aceh Tengah.

JPU menuntut ketiganya dengan hukuman yang sama pidana penjara selama 42 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ICMI Aceh Besar Gelar Silaturahmi

“Ketiganya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara,” kata JPU dalam persidangan.

Dalam persidangan, JPU juga mengatakan uang pengganti telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa Ridha Udin Suku sebesar Rp45 juta, terdakwa Uswatuddin sebesar Rp151 juta, dan terdakwa Muhammad Jueni sebesar Rp91,9 juta.

“Kerugian negara sebesar Rp777 juta diperhitungkan dalam perkara Agus Sulaiman,” kata JPU.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,064 miliar.

Ketiganya dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuh Istri di Medan Seumur Hidup

Hukrim

Lanal Lhokseumawe Musnahkan 350 Dus Rokok Ilegal
Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Hukrim

Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Ekonomi

OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online

Hukrim

Usut Peretasan Akun YouTube DPR, Polri Gandeng BSSN dan Kominfo
Bareskrim Sebut Benny Rhamdani Asal Sebut Inisial T

Hukrim

Bareskrim Sebut Benny Rhamdani Asal Sebut Inisial T

Hukrim

Seorang Anak di Simeulue Jadi Korban Penganiayaan oleh Oknum Wali Murid

Hukrim

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati