FANEWS.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah dituntut pidana 42 bulan kurungan penjara.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Antoni dipimpin oleh T. Syarafi, didamping Hakim Anggota M. Jamil dan Elfama Zein di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (4/1).
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah tahun 2018-2019 Uswatuddin, Direktur CV Megawana Inti, Muhammad Juaini, dan PPTK, Ridha Udin Suku.
Dalam sidang tuntutan, terdakwa Muhammad Juaini juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp55 juta dengan alasan baru memiliki uang untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan ketiganya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat permainan edukasi pada Disdikbud Aceh Tengah.
JPU menuntut ketiganya dengan hukuman yang sama pidana penjara selama 42 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
“Ketiganya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara,” kata JPU dalam persidangan.
Dalam persidangan, JPU juga mengatakan uang pengganti telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa Ridha Udin Suku sebesar Rp45 juta, terdakwa Uswatuddin sebesar Rp151 juta, dan terdakwa Muhammad Jueni sebesar Rp91,9 juta.
“Kerugian negara sebesar Rp777 juta diperhitungkan dalam perkara Agus Sulaiman,” kata JPU.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,064 miliar.
Ketiganya dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/habaaceh)