BERITA ONLINE TERVIRAL

Tiga Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Mulai Disidangkan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 10 Juli 2024 - 17:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tiga terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (10/7).

Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Kadis PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Deddy Armansyah selaku Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi sebagai Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua T. Syarafi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Asmadi Syam mendakwa ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jambret Tas Pelajar, Seorang Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

“Bahwa terdakwa Muhammad Yasir telah menerima uang pengganti dari pembebasan lahan zikir Nurul Arafah menjadi milik pribadi, padahal terdakwa tidak berhak menerima uang tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi,” kata JPU dalam persidangan.

JPU menyebutkan, proyek pengadaan lahan zikir Nurul Arafah tersebut bersumber dari dana APBK mencapai Rp3 miliar lebih di tahun 2018 dan Rp1 miliar lebih tahun 2019.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang

Dalam rangka pembebasan lahan tersebut, pihak PUPR kemudian melakukan sosialisasi terkait harga tanah yang dihadiri oleh keuchik dan masyarakat. Setelahnya masyarakat gampong setuju akan harga ditetapkan.

“Namun dalam proses pembayaran pembebasan lahan tersebut, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur,” sebut JPU.

Akibatnya, dari hasil audit BPKP dalam perkara tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Sementara para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Kebakaran Hebat Hanguskan 15 Hektar, Hutan di Aceh Tengah Terancam Punah

Dalam persidangan, ketiga terdakwa menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang akan diputuskan pada persidangan mendatang. Kemudian terdakwa Muhammad Yasir juga akan mengajukan eksepsi keberatan, sementara dua terdakwa lainnya tidak.(red/habaaceh)

 

Baca Juga

Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Jaringan Aceh

Hukrim

Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Jaringan Aceh

Daerah

Petugas Lapas Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan Nasi Goreng Berisi Sabu

Hukrim

Mahfud Sebut Pemerintah Catat Ada 139 Eksil di Luar Negeri
Warga Aceh Timur Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Bambu

Hukrim

Warga Aceh Timur Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Bambu
Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

Soal Praperadilan Firli, Kapolda Karyoto: Itu Hak dan Sah Saja

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Hukrim

Brigjen Endar Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap KPK