BERITA ONLINE TERVIRAL

Tikam Sepupu, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 25 September 2021 - 10:02 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Polisi menetapkan IS (24) warga Kuta Baro, Aceh Besar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Rabu (22/9/2021).

IS melakukan penganiayaan terhadap sepupunya Akbar Riski (17) warga Kuta Baro, Aceh Besar dengan menggunakan sebilah pisau yang telah disimpan olehnya dibawah jok sepeda motor miliknya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bersiap!! Seleksi Kompetensi PPPK Guru Akan Dimulai 13 September 2021

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK dalam Konferensi pers mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (31/8/2021).

“Pelaku mendatangi rumah korban bersama orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun terjadi keributan mulut, sehingga pelaku dikeluarkan dari rumah oleh orang tua korban,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Atasi Kehabisan Stok Vaksin, Aceh Terima 38.300 Dosis Sinovac

Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali masuk kerumah korban setelah mengambil sebilah pisau dapur yang telah disiapkan olehnya dibawah jok sepeda motor.

“Pelaku membuka pintu rumah korban secara paksa dan berhasil masuk kedalam rumah sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Korban mengalami luka tusukan dibagian lengan dan leher sehingga mengeluarkan darah,” tutur Kasatreskrim lagi.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kepihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rutinitas Babinsa Kodim 0101/BS dalam Siaga Covid-19

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/349/IX/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Tanggal 04 September 2021, kami melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sehingga pada hari Rabu (22/9/2021) sore melakukan penangkapan terhadap pelaku IS yang saat itu berada di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, kata Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku IS ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)”

Baca Juga

Uncategorized

JODOHMU, BUKAN JODOHKU!

Uncategorized

Sekda Nagan Raya Buka Pembekalan dan Perkenalan Bagi CPNS Formasi 2019

Uncategorized

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika Jenis Ganja

Uncategorized

Dirbinmas Polda Aceh Buka FGD di Hotel Mekkah

Uncategorized

Miliki 31 Butir Pil Ekstasi, IRT di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Uncategorized

Aminullah Minta Warga Terus Patuhi Prokes

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Gelar Pertemuan dengan Muspika

Uncategorized

Zona Kuning Meluas di Aceh, Kasus Covid-19 Kian Meningkat