Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Tim Advokasi Minta MK Larang Peserta Pemilu Pakai AI di Kampanye

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 24 Desember 2023 - 13:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ketentuan kampanye Pemilu 2024. Permohonan uji materi itu dilayangkan oleh tujuh orang advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP).

Sidang dipimpin Ketua MK Hakim Suhartoyo, Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat. Dalam sidang, MK mengapresiasi permohonan TAPP karena merupakan masalah aktual dalam Pemilu 2024 yang belum dicarikan solusinya.

“Kepada TAPP diberikan nasihat-nasihat perbaikan untuk menguatkan permohonan dan diminta menyampaikan perbaikan 3 Januari 2024, pukul 09.00 WIB,” dikutip dari keterangan tertulis tim advokasi pemilu (TAPP).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden RI Terima Kunjungan Anggota Kongres AS

Dalam permohonannya, TAPP mempermasalahkan terkait frasa “citra diri peserta pemilu” pada ketentuan Pasal 1 angka 35 dan Pasal 274 Ayat (1), Pasal 280 Ayat (2), Pasal 281 Ayat (1), Pasal 286 Ayat (1), dan Ayat (2), serta Pasal 299 Ayat (1).

Mereka meminta MK menafsirkan ketentuan-ketentuan kampanye dalam UU Pemilu, agar melarang presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan wakil masing-masing untuk ikut kampanye anggota keluarga yang ikut kontestasi pemilu. Kemudian, melarang penggunaan program resmi pemerintah pusat/daerah seperti BLT, paket sembako, dan program resmi lainnya sebagai money politics untuk memenangkan salah satu peserta pemilu secara curang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain

Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar penggunaan citra diri berupa foto, suara, dan/atau video yang dipoles secara berlebihan secara digital atau menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dalam kampanye untuk tujuan pencucian karakter (character laundering). Sebab, menurut mereka hal itu menyebabkan misinformasi bagi pemilih dan menggiring penggunaan hak pilih secara keliru (misguided voting).

“Apabila permohonan TAPP tersebut dikabulkan, maka diharapkan pemilu dapat bebas dari nepotisme,” kata tim advokasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ichsan ST Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua DPW Gibran Center Aceh

Selain itu, presiden dan jabatan-jabatan tersebut tidak bisa ikut menggunakan pengaruh dan jabatannya dengan ikut dalam kampanye. Tidak hanya itu, mereka meminta politik uang terselubung melalui paket BLT, sembako, dan program resmi lainnya dapat disetop.

Sementara itu, mereka juga menuturkan peserta pemilu yang terbukti menerima manfaat kecurangan itu juga dapat dikenakan sanksi diskualifikasi.

“Begitupun dengan penggunaan citra diri polesan berupa foto, suara, dan/atau video AI dalam kampanye juga bisa dihentikan sehingga pemilih terhindar dari misinformasi,” kata Tim Advokasi.(red/tirto)

Baca Juga

Politik

Wakil Menteri Desa PDTT Peusijuk Kantor Fachrul Razi Academy (FRA) Untuk Desa Bersatu di Banda Aceh
Penjabat Gubernur Lantik Komisioner KIP Aceh

News

Penjabat Gubernur Lantik Komisioner KIP Aceh

PILKADA

KPU Siapkan Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Politik

Demokrat Sambut Baik Rencana Pertemuan Puan-AHY
Sekjen Gerindra Sebut Pernah Ada Tawaran Prabowo Jadi Cawapres Ganjar

Politik

Gerindra Sebut Pernah Ada Tawaran Prabowo Jadi Cawapres Ganjar

Politik

PPP Dukung Penuh Pasangan AMAN, Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya
Polemik Catut KTP, Dharma Pongrekun: Kami Tak Terlibat Langsung

Politik

Polemik Catut KTP, Dharma Pongrekun: Kami Tak Terlibat Langsung

Politik

Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Meski Ada Uji Materi di MK