Kutacane – Anggota Posramil Babul Makmur jajaran Kodim 0108/Agara bersama instansi terkait, melakukan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Pos Penjagaan perbatasan Aceh Tenggara (Aceh) – Kabupaten Tanah Karo (Sumut), Selasa (31/08).
Menurut Danposramil Babul Makmur, Pelda Cahyadi pos penyekatan perbatasan wilayah Aceh-Sumut ini dijaga oleh anggota TNI-Polri bersama instansi terkait selama 24 jam secara bergantian.
Seperti masyarakat yang hendak keluar kota dengan menggunakan baik roda dua, empat, dan enam akan dihadang dan dilakukan pemeriksaan administrasi kesehatan (Kartu Vaksin) dan Prokes di pos penyekatan. Apabila masyarakat ada atau melanggar protokol kesehatan bakal ditertibkan oleh petugas gabungan.
” Saya yakin masyarakat paham dalam pelarangan ini. Mari kita sama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19 seperti yang sudah kita ketahui,” pungkasnya.