BERITA ONLINE TERVIRAL

Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe, Tangkap Tersangka Pembunuh Gajah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 25 Mei 2024 - 21:02 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Lhokseumawe —Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Polda Aceh telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi,khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.

Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim SH ,MH mengatakan, sebelumnya pada hari Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kompak, NU dan Muhammadiyah Harap Pilpres Kondusif: Yang Menang jangan Jumawa

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Lhokseumawe mengerahkan personil ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.  Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, tim melakukan pengejaran. Pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian.

Selanjutnya ada hari Selasa (21/5/2024) keberadaan pelaku  berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Gampong Bungkah Kecamatan Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisi pelaku  berhasil terlihat oleh tim di Kecamatan Nisam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditreskrimsus Tangkap Penimbun 6,2 Ton Solar di Aceh Barat 

“Selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan pelaku disebunyikan di perkebunan sawit di Gampong Padang Sikabu Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, ” ucapnya, Sabtu (25/2024).

Selanjutnya tim menuju ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang disembenyikan oleh tersangka di salah satu area perkebunan Gampong Padang Sikabu Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat.

“Kita berhasil mengamankan 2 gading gajah dari pelaku dan 2 sisa di yang belum sempat diambil yg masih di belalainya(serahan BKSDA) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti, ” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap Tiga Pemain Judi, 69B Chip Ikut Disita

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” pungkasnya.

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Wakapolda Aceh : Anggota Polri Harus Ready For Use Dalam Pengamanan Pemilu

Islam

PJU Polres Subulussalam Hadiri Upacara HSN Ke – VII

Polda Aceh

Hari Pemungutan Suara Semakin Dekat, Polri Tetap Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

Polda Aceh

Polisi Di Banda Aceh Meninggal Dunia Karena Sakit

Polda Aceh

Dari 21 Kasus, Ditreskrimsus Amankan 44,5 Ton BBM Bersubsidi

Polda Aceh

Mau Tahu Yang Dilakukan Kapolda Aceh di Kantor Pada Hari Jum’at, Semua Harus Baca

Polda Aceh

Ditreskrimsus Tangkap Penimbun 6,2 Ton Solar di Aceh Barat 

Polda Aceh

Tim Sops Polri Gelar Supervisi Pelaksanaan OMB Seulawah 2023-2024 Polda Aceh