BERITA ONLINE TERVIRAL

Tim Rimueng Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 21 Januari 2024 - 23:51 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Pasca kejadian pembacokan yang menimpa M Zulmi dan Fakhrus Walidan di Benk Kupi Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024) dini hari, Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 14 belas pelaku lainnya di berbagai tempat dan tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini telah diamankan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi tadi malam, dan mereka (pelaku-red) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng, ” ucap Fadillah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolresta Banda Aceh bersama Unsur Forkopimda Pantau Logistik Pemilu

Setelah mengetahui Identitas pelaku utama, tim rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar, Ianya pun berhasil di tangkap.

Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga tim rimueng melakukan penangkapan terhadap  DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong,  dan MAD (19) warga Lambheu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Gabungan Patroli Judol Pada Warkop di Banda Aceh

Keterlibatan mereka itu turut membantu YF alias  Aseng dalam melakukan  tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka – luka, tambahnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan Penjara*, pungkasnya.

Sebelumnya, Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh amankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, Minggu (21/1/2024) dini hari.

Mereka adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.

Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil  interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolresta Banda Aceh Silaturahmi dengan Rektor UIN Ar-Raniry dan USK

Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban M Zulmi dan Fahkrus Walidan, para pelaku pun ditangkap oleh personel Polda Aceh diantaranya  LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie. Kesemua merupakan warga Aceh Besar.

News News

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Tiga Tersangka Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Diringkus Tim Rimueng

Polresta banda Aceh

Unsur Forkopimda Banda Aceh Hadiri Upacara Hari Bhayangkara di Polresta

Polresta banda Aceh

AKABRI TNI Polri Angkatan 1998 Bagikan Bansos di Siron Blang

Polresta banda Aceh

Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian

Polresta banda Aceh

Pelaku dan Korban Berdamai, Polisi RJ-kan Kasus Pencurian Air Conditioner

Polresta banda Aceh

Rescue Pemadam Evakuasi Jenazah Warga Aceh Besar

Polresta banda Aceh

Muspika Mesjid Raya Kibarkan Ratusan Bendera Merah Putih di Jalan Nasional

Polresta banda Aceh

Polresta Banda Aceh Gelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi