Headline Berita Hari Ini

Home / Polresta banda Aceh

Minggu, 21 Januari 2024 - 23:51 WIB

Tim Rimueng Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Pasca kejadian pembacokan yang menimpa M Zulmi dan Fakhrus Walidan di Benk Kupi Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024) dini hari, Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 14 belas pelaku lainnya di berbagai tempat dan tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini telah diamankan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi tadi malam, dan mereka (pelaku-red) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng, ” ucap Fadillah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Setelah mengetahui Identitas pelaku utama, tim rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar, Ianya pun berhasil di tangkap.

Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga tim rimueng melakukan penangkapan terhadap  DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong,  dan MAD (19) warga Lambheu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemuda Lamdingin Serahkan Lima Sepeda Motor ke Polsek Kuta Alam

Keterlibatan mereka itu turut membantu YF alias  Aseng dalam melakukan  tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka – luka, tambahnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan Penjara*, pungkasnya.

Sebelumnya, Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh amankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, Minggu (21/1/2024) dini hari.

Mereka adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.

Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil  interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  16 Demonstran yang Diamankan Polisi Kembali ke Keluarga, Para Tersangka Wajib Lapor

Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban M Zulmi dan Fahkrus Walidan, para pelaku pun ditangkap oleh personel Polda Aceh diantaranya  LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie. Kesemua merupakan warga Aceh Besar.

News News

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Hadiri Roundtable on Combatting Maritime People Smuggling Activities in the Andaman Sea di Bangkok

Polresta banda Aceh

Polsek Darussalam Kembali Meringkus Pelaku Pencurian Yang Sangat Meresahkan

Polresta banda Aceh

Polresta Banda Aceh Kembali Launching Kampung Bebas Narkoba di Aceh Besar

Polresta banda Aceh

Launching Kampung Bebas Narkoba Polresta Banda Aceh Mencapai 21 Gampong

Polresta banda Aceh

Rampas HP dan Aniaya Teman, Sekelompok Remaja Nakal Diamankan Polisi di Darussalam

Polresta banda Aceh

Warga Laporkan Pengguna Narkoba di WA Curhat Kapolresta, Enam Pelaku di Ciduk

Polresta banda Aceh

Cegah Karhutla, Wakapolresta Banda Aceh Gelar Jumat Curhat Bersama Forkopincam Peukan Bada

Polresta banda Aceh

Hindari Tabrakan dengan Mobil Lain, Toyota Yaris Tabrak Pohon Asam