BERITA ONLINE TERVIRAL

Tindak Lanjut Arahan Gubernur Aceh. “Pegawai BMA Vaksin Tahap II”, Ini Penjelasan Rahmat Raden

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 25 Maret 2021 - 04:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh |  Kepala Sektretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden menerima suntikan dosis pertama vaksin covid-19 di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, Jl. Dr. Syarif Thayeb, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu (24/03/2021).

Rahmad Raden disuntik bersama dengan para Kabag di lingkungan Baitul Mal Aceh, yaitu Kabag Umum, Didi Setiadi, Kabag Pengumpulan, Abdussalam dan Kabag Pemberdayaan, Arif Arham.

“Sesuai dengan arahan dari Gubernur Aceh melalui Surat dari Dinas Kesehatan Nomor 010/620.42/III/2021, perihal pemberitahuan pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahap II, maka hari ini sekitar pukul 09.00 WIB kita langsung ke RSJ untuk menerima suntikan vaksin,” kata Rahmad Raden.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bunda PAUD Aceh: PAUD HI Kerja Kolaborasi Bangun Generasi

Ia menjelaskan tahapan pelaksanaannya dimulai dari meja 1 sebagai tempat pendaftaran di mana petugas mencatat nama, nomor hand phone, dan lembaga dari peserta vaksin.

Kemudian ke meja 2 sebagai tempat skrining vaksinasi. Di meja tersebut dokter dan perawat memerikasa tensi darah dan juga kesehatan. Selajutnya menuju ke meja 3, yaitu ruang vaksinasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  UD Sejahtera, Unit Usaha BMG yang Kian Mandiri

“Jika kondisi dinyatakan sehat, akan diarahkan ke ruang vaksinasi. Disitulah kita akan menerima suntikan vaksin covid-19. Proses penyuntikannya pun sebentar saja dan nyaris tak terasa,” kata Rahmad Raden.

Rahmad menambahkan seusai menerima suntikan vaksin, selanjutnya diarahkan ke ruang tunggu untuk observasi. Lamanya masa observasi itu minimal 30 menit. Observasi itu diperlukan untuk melihat reaksi apa ada keluhan yang timbul atau efek samping usai vaksinasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Aceh Syariah KC Tapaktuan Bersama PT Taspen Gelar Sosialisasi BUP ASN Lingkup Pemerintah Aceh Selatan

“Alhamdulillah setelah divaksin, kami tidak merasakan apa-apa. Dan kondisi pun stabil seperti awal sebelum di vaksin. Setelah itu ke meja 4 untuk pencatatan dan pengambilan kartu vaksinasi covid-19,” kata Rahmad.

Terakhir Rahmad mengungkapkan setelah 30 menit pascavaksin, sudah boleh beraktivitas seperti biasa dan tidak ada halangan apa pun. Ada pun untuk suntikan dosis kedua vaksin covid-19 akan dilakukan maksimal 28 hari usai vaksin pertama dan tidak boleh melebihi dari hari tersebut.

Baca Juga

Uncategorized

Alhamdulillah Aceh Masih Zona Oranye Covid-19

Uncategorized

Gubernur: Blok B Sah Menjadi Milik Pemerintah Aceh

Uncategorized

“Alhamdulilah” Nurul Akmal Atlet Aceh Jadi Pembawa Bendera Kontingen Indonesia Pembukaan Olimpiade Tokyo 2021

Uncategorized

SMPN 3 Ingin Jaya Luncurkan Majalah Siswa Perdana

Uncategorized

Tingkatkan Peran Babinsa, “Serka M. Alinapiah Giat Komsos Dengan Warga Desa Binaan”

Uncategorized

Kodim 0101/BS Adakan Kegiatan Pembinaan Teritorial

Uncategorized

Gubernur Aceh Serahkan Sapi Kurban Seberat 700 Kilogram Kepada Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

Uncategorized

Guna Cegah Kerumunan, Kodam IM Bagikan Daging Kurban Langsung Ke Rumah Penerima