Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Kamis, 25 Maret 2021 - 04:58 WIB

Tindak Lanjut Arahan Gubernur Aceh. “Pegawai BMA Vaksin Tahap II”, Ini Penjelasan Rahmat Raden

0:00

Banda Aceh |  Kepala Sektretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden menerima suntikan dosis pertama vaksin covid-19 di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, Jl. Dr. Syarif Thayeb, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu (24/03/2021).

Rahmad Raden disuntik bersama dengan para Kabag di lingkungan Baitul Mal Aceh, yaitu Kabag Umum, Didi Setiadi, Kabag Pengumpulan, Abdussalam dan Kabag Pemberdayaan, Arif Arham.

“Sesuai dengan arahan dari Gubernur Aceh melalui Surat dari Dinas Kesehatan Nomor 010/620.42/III/2021, perihal pemberitahuan pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahap II, maka hari ini sekitar pukul 09.00 WIB kita langsung ke RSJ untuk menerima suntikan vaksin,” kata Rahmad Raden.

Baca Juga Artikel Berita nya   Aceh Sambut Kepulangan 51 Nelayan Aceh di Pendopo Gubernur

Ia menjelaskan tahapan pelaksanaannya dimulai dari meja 1 sebagai tempat pendaftaran di mana petugas mencatat nama, nomor hand phone, dan lembaga dari peserta vaksin.

Kemudian ke meja 2 sebagai tempat skrining vaksinasi. Di meja tersebut dokter dan perawat memerikasa tensi darah dan juga kesehatan. Selajutnya menuju ke meja 3, yaitu ruang vaksinasi.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kendalikan Penyebaran Covid-19, Gubernur Keluarkan Instruksi PPKM Mikro dan Minta Pengoptimalan Posko Penanganan di Tingkat Gampong

“Jika kondisi dinyatakan sehat, akan diarahkan ke ruang vaksinasi. Disitulah kita akan menerima suntikan vaksin covid-19. Proses penyuntikannya pun sebentar saja dan nyaris tak terasa,” kata Rahmad Raden.

Rahmad menambahkan seusai menerima suntikan vaksin, selanjutnya diarahkan ke ruang tunggu untuk observasi. Lamanya masa observasi itu minimal 30 menit. Observasi itu diperlukan untuk melihat reaksi apa ada keluhan yang timbul atau efek samping usai vaksinasi.

Baca Juga Artikel Berita nya   Disdik sediakan tiga mobil training untuk pelajar SMK se Aceh

“Alhamdulillah setelah divaksin, kami tidak merasakan apa-apa. Dan kondisi pun stabil seperti awal sebelum di vaksin. Setelah itu ke meja 4 untuk pencatatan dan pengambilan kartu vaksinasi covid-19,” kata Rahmad.

Terakhir Rahmad mengungkapkan setelah 30 menit pascavaksin, sudah boleh beraktivitas seperti biasa dan tidak ada halangan apa pun. Ada pun untuk suntikan dosis kedua vaksin covid-19 akan dilakukan maksimal 28 hari usai vaksin pertama dan tidak boleh melebihi dari hari tersebut.

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Aceh Jadi Narasumber Dialog Penanganan dan Penegakan Hukum Karhutla di Aceh

Uncategorized

DPRA Minta Pemprov atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Aceh

Uncategorized

Anggota Satgas Pra TMMD Kodim 0101/BS Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Uncategorized

Kompetensi dan Standarisasi Nazir

Uncategorized

Zona Merah, Banda Aceh Berlakukan PPKM Mikro Level IV

Uncategorized

Kasus Baru Positif Covid-19 Bertambah 185 Orang, Sembilan Meninggal Dunia

Uncategorized

Disbudpar Aceh Gelar “Diplomatic Tour” Ke Sejumlah Konjen Di Medan

Uncategorized

Ombudsman Akan ke Langsa Untuk Terima Pengaduan Warga