BERITA ONLINE TERVIRAL

Tingkatkan Standar Perpustakaan. Dinas Arpus Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 4 Oktober 2020 - 15:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Dr. H. Roeslan A.Gani, M.Pd.

fanews. id — Dinas Perpustakaan dan kearsipan Aceh mengadakan Sosialisasi peraturan perundang-undangan standar nasional perpustakaan dan akreditasi tingkat sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas / madrasah aliyah Tahun 2020.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para Kepala Perpustakaan sekolah yang ada di Aceh untuk mengelola perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Dr. H. Roeslan A.Gani, M.Pd. saat pembukaan acara, yang berlangsung di aula Gedung Arpus, Selasa (18/02/2020, mengatakan dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Standar Nasional Perpustakaan dan Akreditasi tingkat Sekolah kami berharap seluruh pengelola perpustakaan sekolah dapat mengelola perpustakaannya sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah, sehingga perpustakaan sekolah dapat mengikuti akreditasi perpustakaan dan mendapatkan nilai yang memuaskan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MTsN Model Berjaya di Kompetisi MOC SMAN Modal Bangsa

“Oleh sebab itu perpustakaan Provinsi Aceh sebagai perpanjangan tangan dari Perpustakaan Nasional dalam hal pembina perpustakaan tingkat provinsi yang berkewajiban untuk membina agar setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan Standar Perpustakaan Nasional yang telah diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional RI,” ujar Dr. H. Roeslan A.Gani, M.Pd.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Nova Jadi Saksi Persidangan Terdakwa Ujaran Kebencian Abu Malaya

Ada beberapa standar nasional perpustakaan diantaranya yaitu: Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah ibtidaiyah diatur melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017.

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah diatur melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah diatur melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017.

Baca Juga Artikel Beritanya:  OJK Serukan Masyarakat Waspada Jebakan Pinjol Ilegal

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana,Kabid Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan, Mustika Hayati, S.Sos,MM mengatakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Standar Nasional Perpustakaan dan Akreditasi yang diikuti oleh 150 orang peserta yang masing-masing terdiri dari Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah 40 orang, Sekolah Menenggah Pertama/Madrasah Tsanawiyah 40 orang dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah 40 orang serta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) 30 orang.

****(Pariwara)****

Baca Juga

Uncategorized

Dishub Aceh Besar Siapkan Personil Untuk Atasi Kemacetan Dan Pasar Kejut Saat Ramadhan

Uncategorized

Gubernur Aceh Ikuti Rakor Peniadaan Mudik Bersama Satgas Covid-19 Nasional

Uncategorized

Peringati HPSN, Gubernur Aceh Deklarasikan Pilah Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi

Uncategorized

Beri Warning Suami, Dewi Perssik: Kalau Lu Macam-macam, Gue Nikah Lagi

Uncategorized

Malam Ini, Gubernur Aceh Buka Rakor RKA-SK Kemenag Tahun 2022

Uncategorized

Aceh Besar Bahas Raqan SPT dan Pendidikan Tahfidz

Uncategorized

Mendagri Tekankan Tiga Program Prioritas PKK di Tahun 2021

Uncategorized

Sekda Wahyudi Apresiasi Kiprah Kafilah Banda Aceh