BERITA ONLINE TERVIRAL

Tol Bocimi Longsor, DPR: Operator Lalai Lakukan Inspeksi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 4 April 2024 - 12:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, mempertanyakan kinerja operator Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi). Hal ini merespons kejadian longsor di KM 64, Rabu (3/4/2024) malam. Dalam kejadian tersebut, satu mobil terjun bebas ke jurang yang terbentuk akibat longsoran.

Sigit mengatakan, seharusnya operator mampu memitigasi terjadinya longsor melalui inspeksi berkala pemeriksaan kelaikan jalan sehingga tak membahayakan pengguna jalan.

“Seharusnya ketika hujan deras mereka melakukan inspeksi terhadap keamanan

struktur jalan tol yang mereka kelola. Longsor kan tidak ujug-ujug, ada tanda-tanda seperti ada retakan, apalagi saat musim hujan seperti ini, seharusnya operator lebih aware terhadap musibah longsor terutama di jalur tol dengan topografi berbukit dan lereng,” kata anggota Fraksi PKS DPR RI, Sigit, dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sidang SYL, Surya Paloh Disebut Tahu Garnita Didanai Kementan

Sigit menduga ada kelalaian operator melakukan inspeksi berkala atas keamanan dan kelaikan sarana jalan tol. Dia juga meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk melakukan evaluasi kelaikan jalan Tol Bocimi pasca ambles.

Selain itu, Sigit juga meminta operator Tol Bocimi memberikan ganti rugi terhadap korban tanah ambles. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, operator tol wajib mengganti rugi yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Baca Juga Artikel Beritanya:  18 Kasus Etik Hakim Mirip, MKMK: Jangan Ada Kasus Baru jika Sama

“Dalam musibah kemarin, ada mobil yang masuk ke dalam longsoran dan satu truk terguling. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Operator wajib memberikan ganti rugi. Apalagi musibah seperti ini sebenarnya bisa dimitigasi,” ujarnya.

Dalam Pasal 53 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, badan usaha wajib melakukan pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala dan peningkatan.

Lalu, Pasal 54 mengatur bahwa pemeliharaan jalan tol dilaksanakan menurut ketentuan teknik pemeliharaan jalan tol dan pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleg merugikan pengguna jalan.

Seperti diketahui, Longsor di Tol Bocimi mengakibatkan dua orang terluka lantaran mobil yang ditumpangi ikut terperosok ke dalam jalan yang longsor. Longsor terjadi di KM 64–600 Tol Parungkuda, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Siswa Aceh Raih Prestasi Pada Lomba Kihajar Nasional

“Korban jiwa tidak ada, namun dua penumpang Isuzu Panther yang mobilnya terjerembab ke dalam lobang jalan yang longsor mengalami luka-luka dan sudah dievakuasi ke RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dikutip Antara.

Menurut Tony, satu penumpang Isuzu Panther yang terluka tersebut dalam kondisi sadar dan bisa dimintai keterangan hanya saja kaki korban terluka dan dipapah ke ambulans untuk dibawa ke rumah sakit.(tirto/red)

Baca Juga

Daerah

UNHCR Ungkap Masih Ada Kapal Rohingya Bakal Masuk Indonesia
Menteri Nasdem Diisukan Reshuffle, Surya Paloh Positive Thinking

Nasional

Menteri Nasdem Diisukan Reshuffle, Surya Paloh Positive Thinking

Nasional

Sukses Kelola Sampah dan RTH, Pemkot Langsa Raih Anugerah Adipura Tahun 2023
Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

Nasional

Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

Daerah

Forbes Mendesak Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri tentang Empat Pulau di Aceh Singkil
PBNU Edarkan Surat Larangan Kerja Sama Lembaga Afiliasi Israel

Nasional

PBNU Edarkan Surat Larangan Kerja Sama Lembaga Afiliasi Israel

Nasional

Kemenhub akan Uji Coba Kereta Tanpa Rel di IKN pada Agustus 2024

Nasional

Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penetapan Lebaran