Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Minggu, 31 Maret 2024 - 05:01 WIB

TPN Yakin MK Bisa Mengadili Pelanggaran Asas & Prosedur Pemilu

0:00

FANEWS.ID – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meyakini Mahkamah Konstitusi bisa mengadili pelanggaran asas dan prosedur pemilu. Jubir Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki, menekankan ada sejumlah regulasi yang menyatakan lembaga yang dipimpin Suhartoyo itu layak menyidang asas dan prosedur sengketa pilpres.

“MK punya dasar untuk mengadili pelanggaran terhadap asas dan prosedur pemilu,” kata Suparman dalam keterangan tertulis.

Suparman sebut pada Pasal 470 ayat 1 dan 2 UU Pemilu sebagai dasar KPU bahwa sengketa pemilu adalah Bawaslu. Ia menilai pandangan KPU keliru karena bunyi pasal tersebut adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu. Ia menerangkan sengketa tersebut dibawa ke tata usaha negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tidak Ikut Ujian Tulis, Tiga Calon Komisioner KIP Aceh Tengah Gugur

Kemudian, Pasal 475 UU Pemilu memang mengatur tentang perselisihan hasil pemilu. Alhasil, permohonan 01 dan 03 tentang penyalahgunaan kekuasaan presiden atau pemerintah terhadap pemilu tidak diatur di UU Pemilu. Maka, MK justru semakin berwenang karena bukan institusi negara lain.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Belasan TPS di Simeulue Direkomendasikan PSU

“MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo, dan melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E [1] dan 24C [1] UUD 1945,” kata Suparman.

Suparman menilai, sikap MK yang memutus satu menerima sebagian atau sepenuhnya petitum paslon Ganjar-Mahfud dengan mengamini pelanggaran asas pemilu yang dilakukan presiden akan membatalkan putusan KPU dan memerintahkan pemilu ulang di Indonesia. Ia menilai putusan itu akan menjadi putusan penting bagi pemilu mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih tak Temukan Adanya Kertas yang Tercoblos

“Kalau MK memutus menerima dan mengabulkan petitum 03 atau setidaknya menerima sebagian dengan menyatakan presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan pasangan 02 atau setidak-tidaknya menguntungkan 02, lalu membatalkan putusan KPU dan memerintahkan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia, akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib pemilu yang akan datang dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik (Pemilu),” kata Suparman.(tirto/red)

Baca Juga

DPRK Aceh Tamiang tak Niat Hambat Agenda Pemilu

PEMILU

DPRK Aceh Tamiang tak Niat Hambat Agenda Pemilu

PEMILU

Belasan TPS di Simeulue Direkomendasikan PSU
Oknum Keuchik di Abdya Diduga Langgar Aturan Pemilu

PEMILU

Oknum Keuchik di Abdya Diduga Langgar Aturan Pemilu

PEMILU

Panwaslih Temui Polisi Minta Tambah Personel Kawal PUSS di Aceh

PEMILU

Istana Minta Parpol Tak Kaitkan Masalah Pilkada dengan Jokowi
Panwaslih dan Satpol PP Tertibkan APK di Perkantoran TNI

PEMILU

Panwaslih dan Satpol PP Tertibkan APK di Perkantoran TNI
KIP Gayo Lues Tingkatkan Sosialisasi Pemilu

PEMILU

KIP Gayo Lues Tingkatkan Sosialisasi Pemilu
Kehadiran Satpol PP Penting untuk Menyukseskan Pemilu 2024

PEMILU

Kehadiran Satpol PP Penting untuk Menyukseskan Pemilu 2024