Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Tujuh Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Aceh Disampaikan dalam Paripurna DPRA

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 13 Desember 2023 - 08:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penjabat Gubernur yang diwakili oleh Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, menyampaikan tujuh judul Rancangan Qanun (Raqan) Aceh, usulan Pemerintah Aceh kepada DPRA untuk dimasukkan ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2024.

Selain itu juga ada tiga usulan Raqan lainnya yang berasal dari Banleg DPR Aceh.

Adapun tujuh judul Rancangan Qanun Aceh yang disampaikan melalui surat tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK) Aceh Tahun 2025-2045, Raqan Aceh tentang Grand Design Syariat Islam merupakan Rancangan Induk yang berisi peta jalan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rektor Tanggapi Soal Mahasiswa Unmuha Ikut Aksi Tolak Rohingya

Selanjutnya adalah Raqan Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian, Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Raqan Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Raqan Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Ucapkan Selamat Berpuasa, Ini Pesannya untuk Masyarakat Aceh

Azwardi berharap ketujuh Rancangan Qanun usulan Pemerintah Aceh, dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolega Prioritas untuk diselesaikan di tahun 2024. Apalagi dalam pengusulan Qanun tersebut beberapa usulan dari Pemerintah Aceh sama dengan usulan pihak DPRA.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di mana dijelaskan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPR Aceh dan Gubernur menyampaikan Rancangan Qanun mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Qanun yang disampaikan oleh DPR Aceh dan Rancangan Qanun yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. (red/InfoPublik)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih Ateng Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Gunakan Isu SARA

 

Baca Juga

Aceh Besar

Pastikan Stok Bantuan Tersedia, Iswanto Tinjau Gudang Dinsos Aceh Besar

Daerah

Darud Donya Minta Pemerintah Pusat Hentikan Proyek IPAL di Kawasan Titik Nol Kerajaan Aceh Darussalam

Daerah

Realisasi Belanja APBN di Provinsi Aceh hingga Februari 2024 Capai Rp6,02 Triliun

Daerah

Cucu Sultan Jauhar Alam Syah Tuntut Belanda Minta Maaf Kepada Kesultanan Aceh dan Rakyat Aceh.
Aktivitas Masyarakat Lhokseumawe Lumpuh Akibat Banjir

Daerah

Aktivitas Masyarakat Lhokseumawe Lumpuh Akibat Banjir

Daerah

Pabrik Kelapa Sawit Di Simeulue Roboh Saat Direnovasi

Daerah

Aminullah/Sunu Champion Jakarta Tennis Super Cup 2022

Daerah

Pecah Rekor, 1.225 ASN di RSUDZA Mendonorkan Darahnya