BERITA ONLINE TERVIRAL

Tujuh Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Aceh Disampaikan dalam Paripurna DPRA

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 13 Desember 2023 - 08:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penjabat Gubernur yang diwakili oleh Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, menyampaikan tujuh judul Rancangan Qanun (Raqan) Aceh, usulan Pemerintah Aceh kepada DPRA untuk dimasukkan ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2024.

Selain itu juga ada tiga usulan Raqan lainnya yang berasal dari Banleg DPR Aceh.

Adapun tujuh judul Rancangan Qanun Aceh yang disampaikan melalui surat tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK) Aceh Tahun 2025-2045, Raqan Aceh tentang Grand Design Syariat Islam merupakan Rancangan Induk yang berisi peta jalan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Silaturahmi dengan Ulama, Sekda Paparkan Bahaya Covid-19

Selanjutnya adalah Raqan Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian, Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Raqan Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Raqan Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PDIP Selenggarakan Turnamen Badminton Banteng Cup 2022, Terbesar di Aceh

Azwardi berharap ketujuh Rancangan Qanun usulan Pemerintah Aceh, dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolega Prioritas untuk diselesaikan di tahun 2024. Apalagi dalam pengusulan Qanun tersebut beberapa usulan dari Pemerintah Aceh sama dengan usulan pihak DPRA.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di mana dijelaskan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPR Aceh dan Gubernur menyampaikan Rancangan Qanun mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Qanun yang disampaikan oleh DPR Aceh dan Rancangan Qanun yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. (red/InfoPublik)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Vaksinasi Covid-19 di BACH Mencapai 86.514

 

Baca Juga

Daerah

Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

Daerah

Tiga Kades Wakili Aceh, Siap Rebut Ticket Paralegal Justice Award 2024
Enam Rumah Warga Rusak Akibat Banjir dan Longsor di Tangse

Daerah

Enam Rumah Warga Rusak Akibat Banjir dan Longsor di Tangse

Daerah

Alhamdulilah”. 13 KK Korban Kebakaran Dapat Bantuan BMA

Daerah

Penindakan Judi Online Jangan Pandang Kedudukan Dan Jabatan

Daerah

Teras Rumah Sakit Datu Beru Takengon Ambruk

Daerah

Pemko Lhokseumawe Luncurkan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Daerah

Tim Kalibrasi Kankemenag Aceh Tenggara Luruskan Arah Kiblat Masjid