BERITA ONLINE TERVIRAL

Uji Coba Etle di Kota Banda Aceh, Ini Hasilnya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 14 September 2021 - 11:47 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Terhitung sejak tanggal 13 September 2021 telah dilakukan uji coba ETLE yang terpasang di 20 titik di seputaran Banda Aceh.

Data pelanggaran yang terdeteksi oleh camera CCTV ETLE, pada Hari Senin Tanggal 13 September 2021 dari Pukul 09.00 wib sampai dengan 21.00 Wib sebanyak 5614 pelanggaran lalulintas, sebut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, Selasa (14/9/21).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Pantau Vaksinasi Massal Hari Keenam

Adapun jenis pelanggaran tersebut meliputi, terobos lampu merah sebanyak 4137 Pelanggar, tidak menggunakan helm sebanyak 1172 Pelanggar, dan tidak menggunakan seatbelt sebanyak 305 Pelanggar, sambung Dirlantas.

Dirlantas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi buat pelanggaran lalulintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.

Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah, pakai helm dan pakai seatbelt maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah rumah oleh petugas Pos, terang Dirlantas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Buka Pelatihan Tracer Covid-19 Untuk Personel Polda Aceh Dan Komunitas Masyarakat

Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa Pos, jelas Dirlantas.

ETLE akan membaca Plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor, ungkap Dirlantas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kepala Dinas Peternakan Aceh Lakukan Serah Terima Hibah Kepada Pemerintah Bireuen

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK, lanjut Dirlantas.

Dirlantas Polda Aceh juga mengimbau kepada masyarakat apabila beli kendaraan bermotor bekas/seken agar segera melakukan balik nama, supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain.[]

 

Baca Juga

Uncategorized

Dinas Pendidikan Aceh Gelar Sosialisasi Asesmen Nasional 2021 Secara Virtual

Uncategorized

Duh, Mutasi Corona B117 Bikin Ngeri! Sri Mulyani Was-was

Uncategorized

Komisi I DPRK Aceh Besar Dorong Pemerintah Pilih TPG yang Sudah Habis Masanya

Uncategorized

Kunker Ke Polres Lhokseumawe, Kapolda Aceh Tinjau Dayah Raudhatul Maarif

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Bersama POM IM Gelar Apel Gabungan

Uncategorized

Razia Masker di Pantai Lampuuk, Petugas Dapati 55 Masyarakat Tak Taat Promkes

Uncategorized

Wakaf Menurut Qanun 10 Tahun 2018- Bagian II

Uncategorized

Satgas TMMD-110 Jantho Sosialisasi, Masyarakat untuk Berinovasi dalam Teknologi Pakan Ternak