BERITA ONLINE TERVIRAL

Update Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique: Polda Aceh Tahan 2 Orang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 20 Maret 2021 - 01:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ilustrasi (Shutterstock/FT02)

 

Banda Aceh | Kepolisian Daerah Aceh saat ini sudah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh tentang adanya dugaan tindak pidana perbankan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil yang didampingi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H serta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si melalui Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan, SH., MH, Jumat (19/3/2021) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Proses Belajar di Sekolah harus Sesuai Protokol Kesehatan

Dikatakan AKBP Erwan, kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya merupakan Owner di Yalsa Boutique.

“Sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan Perbankan, sehingga sudah melebihi dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP,” sebutnya.

Erwan juga menambahkan, dari hasil penggeladahan juga turut diamankan uang tunai sejumlah 46.060.000 rupiah, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan barang bukti lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Jadwal Semifinal Euro 2020

“Kami sudah menyita sejumlah uang, emas dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan Asset Tracing untuk kasus TPPU nya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai 164 Milyar dari 202 Reseler dan sekitar 17.800 member.

Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Desember 2019 sampai bulan dengan Februari 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Baru Capai 411 Orang, Satgas Covid-19 Nasional Pantau Protokol Kesehatan

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 2 ayat (1) huruf g, pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Erwan.

 

 

 

 

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Vaksinasi Massal Di Gedung Banda Aceh Convention Hall

Uncategorized

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Sosial Kepada Mahasiswa USK

Uncategorized

dr Mursyida Sp.S Dilantik Jadi Direktur RSUD Aceh Besar

Uncategorized

Pelatihan Paralayang Aceh Besar Dimulai

Uncategorized

Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro Hingga 28 Juni 2021

Uncategorized

KISAH ANAK YATIM di HARI MEUGANG

Uncategorized

Pemerintah Aceh Berkomitmen Selesaikan Pembangunan Jalan Peureulak-Lokop-Galus

Uncategorized

Kali Ini, Sekda Ikut Dzikir dan Do’a dari Lambung Kapal Aceh Hebat 1