Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

UPZ Asrama Haji Aceh Manfaatkan Layanan Jemput Zakat dari Baitul Mal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 4 April 2024 - 12:55 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

FANEWS.ID – Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Asrama Haji Aceh menghimpun zakat periode Januari-April senilai Rp8,2 juta dari sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sana.

Zakat itu diserahkan kepada Tim Layanan Jemput Zakat yang disediakan Baitul Mal Aceh (BMA) di kantor UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh.

Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh, Ali Amran, yang juga merupakan salah satu muzaki mengatakan, Layanan Jemput Zakat yang disediakan BMA sangat membantu instansi vertikal dalam menunaikan zakat tepat waktu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kementan Berikan Bantuan Vitamin, Obat-obatan dan APD untuk Penanganan PMK di Aceh

“Dengan hadirnya layanan jemput zakat dari BMA, kami merasa sangat terbantu. Ini mempermudah proses penyerahan zakat kami secara langsung ke amil,” ungkapnya

Ali Amran menambahkan, pihaknya kerap menggunakan layanan jemput zakat untuk memudahkan proses penyerahan zakat tanpa harus bertandang ke kantor BMA.

Selain itu, tim jemput zakat BMA juga kerap kali memberikan pemahaman tentang pengelolaan zakat selama ini.

Kepala Sekretariat BMA, Amirullah, menyampaikan apresiasinya terhadap kepatuhan muzaki dalam menunaikan zakat.

Menurut dia, muzaki Asrama Haji Embarkasi Aceh ini adalah contoh nyata dari kesadaran masyarakat Aceh akan pentingnya membayar zakat untuk kesejahteraan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Majelis GAM Kuta Pase Calonkan Husaini POM Wakil Wali Kota Lhokseumawe Dampingi Sayuti Abubakar

“Alhamdulillah, dengan adanya layanan jemput zakat ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat,” tuturnya.

“Kami berharap ini dapat menjadi inisiatif yang memberikan manfaat dan mendorong pertumbuhan dan kesadaran zakat, terutama untuk instansi vertikal yang ada di Aceh,” lanjut Amirullah.

Dia menjelaskan, BMA merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat di Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPD RI - USK Bahas RUU PLP2B

Sesuai Qanun Aceh Nomor 20 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana yang telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021, semua orang yang berdomisili dan bekerja di Aceh yang hartanya telah mencapai nisab, yaitu Rp6,9 juta per bulan, wajib berzakat ke Baitul Mal setempat.

Selain melalui layanan, sambung dia, para muzaki dapat juga menyerahkan zakat mereka ke konter BMA atau transfer ke rekening Zakat BMA di Bank Aceh atau Bank Syariah Indonesia (BSI). (InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

Pemkab Pidie Jaya akan Menyewakan Water Boom kepada Pihak Ketiga

Daerah

Lagi – Lagi Baitul Mal Aceh Bantu Korban Kebakaran, Ini Daerah Lokasinya.

Daerah

Gubernur Aceh Minta Baitul Mal Segera Tuntaskan Pembangunan Rumah Duafa Tahun Ini

Daerah

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin Minta Petugas Vaksinator Kedepankan Pendekatan Persuasif

Daerah

Gubernur Aceh Lantik Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS yang Baru

Daerah

MPU Banda Aceh Kecam dan Kutuk Miss Bencong Sebut Perwakilan Aceh

Daerah

Lancarkan Transportasi untuk MTQ, Kadishub Aceh Beri Arahan bagi Petugas Pelabuhan Sinabang

Daerah

Aktif Berkontribusi, Aceh Raih Peringkat 5 Anugerah Media Center Daerah Tahun 2022