BERITA ONLINE TERVIRAL

Usai Diproses Puspom TNI, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam Bukit Barisan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 14 Agustus 2023 - 12:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan tidak ditemukan unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, tindakan selanjutnya terkait aksi Mayor Dedi itu diserahkan kembali ke Kodam I/Bukit Barisan (BB).

Video tindakan Dedi dan puluhan prajurit itu sebelumnya viral di media sosial. Hamim mengatakan kesimpulan itu didapat dari pendalaman yang dilakukan Puspom TNI dan Puspomad di Jakarta secara terpisah berkesinambungan.

“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” kata Hamim saat dihubungi, Senin (14/8).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Momen SYL Emosional saat Eks Ajudan Ungkap Firli Minta Rp50 M

Sebelumnya, Mayor Dedi diklarifikasi Puspom TNI pada Kamis (9/8) akibat polahnya di Medan. Sementara 13 prajurit yang juga turut menggeruduk Polrestabes diperiksa di internal Kodam I/Bukit Barisan.

Dari hasil pendalaman Puspom TNI, Mayor Dedi kemudian dilimpahkan ke Puspomad untuk diproses lebih lanjut.
Sanksi diserahkan ke Kodam

Sementara saat ditanya apakah Mayor Dedi dikenai hukuman disiplin, Hamim mengatakan hal itu diserahkan ke Kodam I/Bukit Barisan.

“Silakan ditanyakan ke Kodam, itu dikembalikan ke Kodam,” kata Hamim hari ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Diamankan  Polisi

Sebelumnya, Dedi bersama sejumlah prajurit TNI sebelumnya menggeruduk Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8).

Kedatangan itu mempertanyakan penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH. ARH adalah keluarga dari Dedi.

Dalam video yang beredar, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terlibat debat dengan Mayor Dedi. Teuku pun menjelaskan alasan penahanan ARH.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kemudian memerintahkan polisi militer untuk memeriksa prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan itu.

Menurut Yudo, tindakan prajurit yang mendatangi Mapolrestabes itu tidak etis. Ia menekankan tindakan prajurit itu bukan atas nama Kodam I/Bukit Barisan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polrestabes Medan Tangkap 10 Anggota Geng Motor

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko beberapa waktu lalu memastikan Dedi dan belasan prajurit itu akan dikenai hukuman disiplin, meski nantinya tidak ditemukan unsur pidana dari tindakan itu.

“Kita jamin, siapapun yang terlibat di situ, kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ akan kena hukum disiplin. Itu bisa kena pastikan,” kata Agung, Kamis (10/8).(*)

sumber:cnnIndonesia

Baca Juga

Hukrim

Penjelasan Menpora soal Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN
Motif Kasus Pembunuhan di Pidie, Suami Cemburu Istri Video Call dengan Pria Lain

Hukrim

Motif Kasus Pembunuhan di Pidie, Suami Cemburu Istri Video Call dengan Pria Lain

Hukrim

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Barat Rp400 juta

Hukrim

Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina

Hukrim

Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Diamankan  Polisi

Hukrim

Konsumsi Lem, Tujuh Remaja di Aceh Singkil Diamankan Petugas

Hukrim

GeRAK Minta Polisi Periksa Semua Pihak Terlibat Dugaan Korupsi Dana BOK
Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah

Hukrim

Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah