Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Usai Diproses Puspom TNI, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam Bukit Barisan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 14 Agustus 2023 - 12:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan tidak ditemukan unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, tindakan selanjutnya terkait aksi Mayor Dedi itu diserahkan kembali ke Kodam I/Bukit Barisan (BB).

Video tindakan Dedi dan puluhan prajurit itu sebelumnya viral di media sosial. Hamim mengatakan kesimpulan itu didapat dari pendalaman yang dilakukan Puspom TNI dan Puspomad di Jakarta secara terpisah berkesinambungan.

“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” kata Hamim saat dihubungi, Senin (14/8).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Temukan Bom Rakitan di Pariaman

Sebelumnya, Mayor Dedi diklarifikasi Puspom TNI pada Kamis (9/8) akibat polahnya di Medan. Sementara 13 prajurit yang juga turut menggeruduk Polrestabes diperiksa di internal Kodam I/Bukit Barisan.

Dari hasil pendalaman Puspom TNI, Mayor Dedi kemudian dilimpahkan ke Puspomad untuk diproses lebih lanjut.
Sanksi diserahkan ke Kodam

Sementara saat ditanya apakah Mayor Dedi dikenai hukuman disiplin, Hamim mengatakan hal itu diserahkan ke Kodam I/Bukit Barisan.

“Silakan ditanyakan ke Kodam, itu dikembalikan ke Kodam,” kata Hamim hari ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara

Sebelumnya, Dedi bersama sejumlah prajurit TNI sebelumnya menggeruduk Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8).

Kedatangan itu mempertanyakan penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH. ARH adalah keluarga dari Dedi.

Dalam video yang beredar, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terlibat debat dengan Mayor Dedi. Teuku pun menjelaskan alasan penahanan ARH.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kemudian memerintahkan polisi militer untuk memeriksa prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan itu.

Menurut Yudo, tindakan prajurit yang mendatangi Mapolrestabes itu tidak etis. Ia menekankan tindakan prajurit itu bukan atas nama Kodam I/Bukit Barisan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Tangani 318 Kasus Judi Online selama 23 April-17 Juni 2024

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko beberapa waktu lalu memastikan Dedi dan belasan prajurit itu akan dikenai hukuman disiplin, meski nantinya tidak ditemukan unsur pidana dari tindakan itu.

“Kita jamin, siapapun yang terlibat di situ, kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ akan kena hukum disiplin. Itu bisa kena pastikan,” kata Agung, Kamis (10/8).(*)

sumber:cnnIndonesia

Baca Juga

Hukrim

PSDKP Lampulo Intensif Patroli Awasi Pencemaran Laut

Hukrim

Mensos Risma Sebut Kemiskinan Jadi Penyebab Kasus TPPO

Hukrim

Pasutri Jadi Korban Tusuk, Suami Tewas
PSDKP Lampulo Amankan Kapal Nelayan yang Beroperasi Tanpa Surat Izin

Hukrim

PSDKP Lampulo Amankan Kapal Nelayan yang Beroperasi Tanpa Surat Izin

Ekonomi

Jaksa Agung Pastikan Kasus BTS 4G Tidak Hentikan Pembangunan

Hukrim

Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia

Hukrim

“Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Pedeng Keberatan dengan Dakwaan JPU

Hukrim

Polres Aceh Tamiang Gagalkan Penyelundupan 10 Bungkus Sabu dari Mobil Honda Jazz