Berita Update Terviral

Home / Nasional

Sabtu, 6 April 2024 - 12:58 WIB

Usai Sidang PHPU, MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 6 April 2024 - 12:58 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah usai, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024)4. Rapat ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.

Pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.

“Besok sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024) malam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewas KPK akan Dalami Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Dalam RPH, Enny menjelaskan seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Lamanya waktu penyampaian kesimpulan itu, kata dia, mengingat diperlukannya proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak serta adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang panjang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPW dan DPD Gibran Center se-Aceh Siap Mengawal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

“Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya,” ucap dia menegaskan.

Dia pun memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) merupakan sidang PHPU penutup.

Keempat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Badan Gizi Sanggah Bakal Pakai Susu Ikan untuk Program MBG

Kendati demikian jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, dia menuturkan para pihak bisa menyampaikannya pada tahapan penyampaian kesimpulan.

Enny menyebutkan penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.

“Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,” tutur Enny. (tirto/red)

Baca Juga

Jokowi Perintahkan Agar Sekolah dan Rumah Sakit Segera Dibangun di IKN

Nasional

Jokowi Perintahkan Agar Sekolah dan Rumah Sakit Segera Dibangun di IKN

Kesehatan

Kenali Kekurangan Hormon Tiroid Bayi Baru Lahir, Begini Cara Mencegahnya
Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Salah Satunya adalah Ali Fikri

Nasional

Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Salah Satunya adalah Ali Fikri

Nasional

29 Korban Banjir di Tanah Datar Sumatra Barat Belum Ditemukan
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukrim

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nasional

Koalisi Sipil Desak UU TNI & UU Polri Direvisi DPR 2024-2029

Nasional

PLN Beri Kompensasi Potongan 10 Persen ke Korban Mati Listrik Sumatera

Nasional

BPK Minta Maaf ke Masyarakat karena Pegawainya Terlibat Korupsi