BERITA ONLINE TERVIRAL

Usai Sidang PHPU, MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 6 April 2024 - 12:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah usai, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024)4. Rapat ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.

Pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.

“Besok sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024) malam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hadirkan Fitur Top Up Pengcard, Makin Mudah Dengan Action Bank Aceh

Dalam RPH, Enny menjelaskan seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Lamanya waktu penyampaian kesimpulan itu, kata dia, mengingat diperlukannya proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak serta adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang panjang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penjelasan Muhadjir soal Korban Judi Online Dapat Bansos

“Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya,” ucap dia menegaskan.

Dia pun memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) merupakan sidang PHPU penutup.

Keempat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ragam Pakaian Adat Warnai Upacara Hari Kemerdekaan ke78 RI di Kemenkumham Aceh

Kendati demikian jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, dia menuturkan para pihak bisa menyampaikannya pada tahapan penyampaian kesimpulan.

Enny menyebutkan penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.

“Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,” tutur Enny. (tirto/red)

Baca Juga

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Lebaran 2023

Islam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Lebaran 2023
Puan Suarakan Perempuan Hebat, tapi RUU PPRT kok Jalan di Tempat

Nasional

Puan Suarakan Perempuan Hebat, tapi RUU PPRT kok Jalan di Tempat

Hukrim

Soal Praperadilan Firli, Kapolda Karyoto: Itu Hak dan Sah Saja
Wakil Ketua PDSKJI: Kecanduan Judol Sama dengan Adiksi Narkoba

Nasional

Wakil Ketua PDSKJI: Kecanduan Judol Sama dengan Adiksi Narkoba

Nasional

Kontingen Porwanas PWI Aceh Dijamu Masyarakat Aceh di Kalsel

Daerah

Pj Gubernur Aceh Bersama Menteri PUPR Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Aceh Utara

Nasional

Tolak Tapera, Partai Buruh akan Demo Besar di Istana Kamis Depan

Nasional

Sidak Puskesmas, Bakri Siddiq Minta Petugas Medis Melayani Sepenuh Hati