Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Usai Sidang PHPU, MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 6 April 2024 - 12:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah usai, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024)4. Rapat ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.

Pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.

“Besok sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024) malam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Larang Tilang Manual, Sahroni Yakin Kepercayaan ke Polri Meningkat

Dalam RPH, Enny menjelaskan seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Lamanya waktu penyampaian kesimpulan itu, kata dia, mengingat diperlukannya proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak serta adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang panjang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hadi Minta TNI, Polri & Kejaksaan Tak Ada Mutasi Selama Pilkada

“Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya,” ucap dia menegaskan.

Dia pun memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) merupakan sidang PHPU penutup.

Keempat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

Kendati demikian jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, dia menuturkan para pihak bisa menyampaikannya pada tahapan penyampaian kesimpulan.

Enny menyebutkan penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.

“Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,” tutur Enny. (tirto/red)

Baca Juga

leher wanita pengendara motor luka parah terjerat kabel fiber optik

Nasional

Leher Wanita Pengendara Motor Luka Parah Terjerat Kabel Fiber Optik

Nasional

Parpol Peserta Pemilu 2024 Deklarasi Kampanye Damai & Taat Hukum

Nasional

“Tiba di Papua, Presiden disambut Tarian Selamat Datang

Nasional

BPK Minta Kemensos Selidiki Data Penerima Bansos Rp6,9 T dalam 4 Hari: Tidak Boleh Libur!
Kemenkumham Aceh Gelar Sosialisasi Pelaporan Beneficial Ownership

Nasional

Kemenkumham Aceh Gelar Sosialisasi Pelaporan Beneficial Ownership

Nasional

“Presiden Jokowi: Pers Harus Adaptif di Era Disrupsi Teknologi

Nasional

Otorita IKN Bantah Lakukan Penggusuran Paksa ke Masyarakat Adat

Nasional

Ketua DPW Gibran Center Aceh Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers