Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

USK Bakal Sanksi Pengurus BEM Terkait Masalah Hibah Corona Rp 42 Juta

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 29 Mei 2021 - 02:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Pihak Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh mempersoalkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menerima dana hibah penanganan COVID-19. Pihak kampus membawa masalah itu ke Komisi Etik Senat karena pengurus BEM ogah mengembalikan uang Rp 42 juta itu.

“Kalau kita perhatikan, proses penyaluran dana hibah ini sudah cacat prosedural sejak awal. Maka ini sudah di luar tanggung jawab USK, baik penggunaannya maupun pertanggungjawabannya,” kata Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala, Alfiansyah Yulianur, kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tempat Wisata Kembali Dibuka, Namun Dengan Prokes Ketat

Dana hibah itu, katanya, diterima pengurus BEM USK dari pemerintah Aceh pada 2020. Menurut Alfiansyah, proposal yang diajukan BEM USK untuk mendapatkan pendanaan ini tidak diketahui oleh Rektor/Wakil Rektor III USK.

Selain itu, dana yang diterima BEM disebutnya tidak melalui rekening penerimaan yang dimiliki USK. Alfiansyah juga menyebut BEM USK periode 2020 telah berakhir masa kepengurusannya sejak 31 Desember 2020.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar Apresiasi Ceo Alhasan Cooporation Bantu Renovasi MAS Kuta Cot Glie

“Oleh sebab itu, secara administratif pula, mereka tidak dibenarkan menggunakan dana hibah ini dengan mengatasnamakan BEM USK,” ujar Wakil Rektor USK Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini.

Dia menyebut Rektor USK Prof Samsul Rizal pernah melayangkan surat teguran kepada pengurus BEM agar segera mengembalikan dana hibah dari Pemprov Aceh. Namun pengurus BEM disebutnya tidak menindaklanjuti teguran tersebut.

“Akibatnya, permasalahan ini menjadi perbincangan di masyarakat yang secara langsung turut mencoreng nama baik USK,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Kota Cabut Surat Sekdakota Banda Aceh Nomor 814.1/1351 Tentang Mekanisme Pembayaran Gaji Pegawai Non PNS

USK bakal membawa masalah itu ke Komisi Etik Senat. Para pengurus BEM terancam mendapatkan sanksi.

“Kita memang harus tegas untuk masalah seperti ini. Hal ini sekaligus memberikan pelajaran bagi organisasi mahasiswa USK lainnya agar mereka menjalankan organisasinya tidak sesuka hatinya saja. Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus ini,” tuturnya.(Sumber : Detik)

 

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Sejumlah PJU Polda Aceh Dan Kapolre

Uncategorized

Kakanwil: Idul Qurban Mengasah Kepekaan dan Memupuk Solidaritas

Uncategorized

Sanksi Tegas Menanti, MenPAN-RB: Jika Temukan ASN Mudik, Silahkan Lapor

Uncategorized

Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Siapkan Antisipasi Maksimal Arus Balik Oleh Humas

Uncategorized

Sebanyak 940 Orang Divaksin Covid-19, Total 63.260

Uncategorized

Haji 2021 Diumumkan, Kemenag Aceh: Ini Keputusan Terbaik bagi Calon Jemaah

Uncategorized

Sekda Aceh: Penanganan Covid-19 Butuh Komitmen dan Sinergisitas

Uncategorized

Kasus Baru Bertambah 230 Orang, 23 Ribu Lansia Vaksinasi Dosis I