BERITA ONLINE TERVIRAL

USK Bakal Sanksi Pengurus BEM Terkait Masalah Hibah Corona Rp 42 Juta

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 29 Mei 2021 - 02:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Pihak Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh mempersoalkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menerima dana hibah penanganan COVID-19. Pihak kampus membawa masalah itu ke Komisi Etik Senat karena pengurus BEM ogah mengembalikan uang Rp 42 juta itu.

“Kalau kita perhatikan, proses penyaluran dana hibah ini sudah cacat prosedural sejak awal. Maka ini sudah di luar tanggung jawab USK, baik penggunaannya maupun pertanggungjawabannya,” kata Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala, Alfiansyah Yulianur, kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dyah Erti: UMKM Penopang Ekonomi di Tengah Pandemi

Dana hibah itu, katanya, diterima pengurus BEM USK dari pemerintah Aceh pada 2020. Menurut Alfiansyah, proposal yang diajukan BEM USK untuk mendapatkan pendanaan ini tidak diketahui oleh Rektor/Wakil Rektor III USK.

Selain itu, dana yang diterima BEM disebutnya tidak melalui rekening penerimaan yang dimiliki USK. Alfiansyah juga menyebut BEM USK periode 2020 telah berakhir masa kepengurusannya sejak 31 Desember 2020.

Baca Juga Artikel Beritanya:  4 Teknik Seks yang Dijamin Buat Wanita Makin 'Panas'

“Oleh sebab itu, secara administratif pula, mereka tidak dibenarkan menggunakan dana hibah ini dengan mengatasnamakan BEM USK,” ujar Wakil Rektor USK Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini.

Dia menyebut Rektor USK Prof Samsul Rizal pernah melayangkan surat teguran kepada pengurus BEM agar segera mengembalikan dana hibah dari Pemprov Aceh. Namun pengurus BEM disebutnya tidak menindaklanjuti teguran tersebut.

“Akibatnya, permasalahan ini menjadi perbincangan di masyarakat yang secara langsung turut mencoreng nama baik USK,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bertambah 817, Vaksinasi Massal Covid-19 Capai 4.853 Orang Selama Sepekan

USK bakal membawa masalah itu ke Komisi Etik Senat. Para pengurus BEM terancam mendapatkan sanksi.

“Kita memang harus tegas untuk masalah seperti ini. Hal ini sekaligus memberikan pelajaran bagi organisasi mahasiswa USK lainnya agar mereka menjalankan organisasinya tidak sesuka hatinya saja. Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus ini,” tuturnya.(Sumber : Detik)

 

Baca Juga

Uncategorized

Plt Gubernur Aceh Silaturrahmi dengan Masyarakat Aceh di Batam

Uncategorized

Unsyiah Siap Kerja Sama dengan Kodam IM Kembangkan Nilam

Uncategorized

Usai Lewati Fit dan Proper Test, Mawardi Ali Lantik Pejabat Eselon II

Uncategorized

Ulama Aceh Sepakat Masjid Jadi Pusat Edukasi Bahaya Covid-19

Uncategorized

Aceh Barat Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2021

Uncategorized

Adaptasi Kebiasaan Baru, Sekda Sosialisasi Prokes dan Tinjau Gerakan BEREH di SKPA

Uncategorized

Polres Aceh Besar Distribusi Bansos PPKM Mikro Secara Serentak Kepada Masyarakat

Uncategorized

Empat Pesan Menteri LHK pada Peringatan Hari Hutan Internasional