Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

USK Lanjutkan Kuliah Daring hingga 2 Oktober 2021

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 15 September 2021 - 10:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala kembali memperpanjang kuliah daring hingga tanggal 2 Oktober 2021. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor USK Nomor 3757/UN 11/ PK.01.03/2021tentang Pemberitahuan Kuliah Daring, Perpanjangan Pembayaran SPP/UKT, dan Pengisian KRS. (Banda Aceh, 14 September 2021).

Dalam surat tersebut, Rektor USK Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng IPU., ASEAN.Eng menyatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan USK untuk kembali memperpanjang perkuliahan secara daring, yaitu: pemberlakuan status PPKM Level 4 di Banda Aceh dan Aceh Besar sampai 20 September 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinas Pendidikan Aceh Rancang Skema Pembelajaran Berkualitas

Lalu, USK juga memperhatikan perkembangan Covid-19 di Banda Aceh dan Aceh Besar selama satu bulan terakhir, serta perkembangan Covid-19 di kampus ini selama satu bulan terakhir.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan itulah, maka USK memutuskan untuk kegiatan kuliah, praktikum, seminar, dan sidang untuk mahasiswa baru dan lama, dilaksanakan secara daring hingga 2 Oktober 202,” ujar Rektor.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Dukung Gerakan Berbagi untuk Warga yang Diinisiasi Kadin Aceh

Sementara untuk kegiatan lainnya, seperti praktikum/praktek untuk mahasiswa studi rumpun ilmu kesehatan, ungkap Rektor, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara luring, namun pelaksanaanya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Begitu pula kegiatan penelitian laboratorium oleh dosen dan mahasiswa juga dapat dilaksanakan secara luring, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan  yang beraktivitas langsung di Kampus USK harus sudah divaksinasi tahap dua, kecuali mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat vaksinasi. Dengan melampirkan surat keterangan dari dokter, atau layanan kesehatan pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Miliki 31 Butir Pil Ekstasi, IRT di Banda Aceh Dibekuk Polisi

“Selanjutnya, keputusan kegiatan perkuliahan daring ini akan disampaikan kembali paling lambat satu minggu sebelum 2 Oktober. Untuk itulah, mari selalu menjaga protokol kesehatan dan berdoa agar wabah ini segera usai,” ucap Rektor. [Red]

Baca Juga

Uncategorized

Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Uncategorized

Kakanwil Ajak Jajaran dan Warga Disiplin Jalankan Prokes dan Patuhi 5 M

Uncategorized

Batas Akhir Waktu Penggantian Kartu ATM Bank Permata, BRI, BCA, Mandiri, dan BNI

Uncategorized

Webinar Serdik Sespimma Polri Digelar, Kapolda Aceh Menjadi Narasumber

Uncategorized

Luar Biasa, Tol Jantho – Indrapuri di Aceh Siap Beroperasi

Uncategorized

Siapkan Rp 7 Triliun, Arab Incar Pulau di Aceh

Uncategorized

Kepatuhan Protkes Meningkat di Aceh, Kasus Baru Covid-19 Hanya 4 Orang

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Pembina Apel Harhubnas