Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

UU ASN Sah, Honorer Tak Bisa Isi Jabatan Pegawai Negeri

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 5 November 2023 - 06:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023. Aturan terbaru dalam UU tersebut salah satunya mengenai penataan tenaga hononer.

Kerangka regulasi yang mengatur mengenai ASN saat ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Namun disebutkan, untuk tuntutan penyelesaian masalah tenaga honorer, perlu dilakukan perubahan terhadap pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang yang dimaksud.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Turnamen Bulu Tangkis PB Pasha Jaya

Dilansir dalam ketentuan penutup, penataan tenaga honorer atau disebut non-ASN diselesaikan hingga Desember 2024. Kemudian, secara eksplisit, berlakunya UU ASN bersamaan dengan pelarangan instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer.

“Sejak undang-undang ini mulai, berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN untuk mengisi jabatan ASN. Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” demikian tertulis dalam bagian Pasal 66 UU ASN Tahun 2023

Baca Juga Artikel Beritanya:  HUT SPS ke 78, Pengurus  di Aceh Gelar Doa Bersama 

Lebih rinci, UU tersebut menjelaskan, yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Sebelumnya, pada Selasa (3/10/2023), DPR RI telah meresmikan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco menuturkan, pada rapat Komisi II terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU itu dilanjutkan ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Harus Tonjolkan Kearifan Lokal

Kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

“Sedangkan Fraksi PKS menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU,” kata Dasco.(red/tirto)

Baca Juga

Subsidi

Nasional

Jatah Subsidi Motor Listrik Baru 800 Ribu Unit Selama 2023-2024

News

Masa Jabatan Wahyudi Sebagai Pj Bupati Pidie Resmi Diperpanjang

Ekonomi

Fun Bike Semen Andalas Sukses dan Bertabur Hadiah

Nasional

Koalisi Lapor KPK soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata

News

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh,mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh seorang keuchik atau kepala desa terhadap jurnalis di Pidie Jaya

Ekonomi

PLN Imbau Masyarakat Memastikan Listrik di Rumah dalam Kondisi Aman
Papua Memanas, Kapolda Kirim Personel Tambahan ke Intan Jaya

Nasional

Papua Memanas, Kapolda Kirim Personel Tambahan ke Intan Jaya

News

Pekan Kebudayaan Aceh Ke-VIII Diundur Hingga November