BERITA ONLINE TERVIRAL

Soal Pemberhentian Tenaga Honorer, Nasrul Zaman: Seharusnya UUPA Jadi Pegangan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 16 Juni 2022 - 12:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

UUPA

 

Dr Nasrul Zaman

FANEWSID – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman berpesan kepada Pemerintah Aceh untuk menjadikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai pegangan utama ketika berhadapan dengan semua kebijakan pemerintah pusat.

“Jadikan UUPA menjadi pegangan utama ketika berhadapan dengan semua kebijakan pemerintah pusat jangan asal ngikut !!,” kata Dr. Nasrul Zaman yang dikutip Nukilan pada akun facebooknya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rawa Singkil Kehilangan Tutupan Hutan Seluas 1.324 Hektare

Ia menjelaskan, dalam UUPA Pasal 118 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa, Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional. Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Aceh meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Dan pengelolaan manajemen pegawai negeri sipil tersebut dapat diserahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPU Terkesan Lepas Tangan Ketika Gaji Pantarlih Telat Cair

Sehingga, kata Dr Nasrul, dengan Pasal 118 UUPA ini memungkinkan Aceh untuk mengelola sendiri pegawainya, dan tidak perlu memberhentikan para honorer seperti surat yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

“Kalau di Pemerintah Aceh ada honorer 10.300 orang ditambah di Kabupaten/Kota masing-masing katakan 1.000 maka ada 33.000an yang menganggur dan pasti bertambah angka kemiskinan sejumlah 100.000 jiwa + 15.1% yang telah ada sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama Layanan Kesehatan dengan Sepuluh Rumah Sakit Vertikal Kemenkes

Menurut Dr. Nasrul, angka itu mengerikan dan menyedihkan bagi rakyat Aceh. Karena itu, solusinya tetap mempekerjakan semua honorer dengan segera membuat Pergub atas Perintah UUPA tersebut.

“Dan juga ada beberapa strategi lain agar tidak mengalami chaos tenaga honorer di Aceh,” pungkasnya.

FANEWSID

Baca Juga

Daerah

Seorang Suami di Bener Meriah Lakukan KDRT Terhadap Isterinya

News

PWI dan IJTI Aceh Transfer Dana Aceh Peduli Palestina Tahap II, Kesempatan Berdonasi Masih Dibuka

News

Sri Maulina MD Nahkoda Pengprov ASIAFI Aceh Periode 2024 – 2028

News

Peringati Harla ke-2, Eks Tri Matra Aceh: Personil Harus Tetap Jaga Silaturahmi

News

“Seminar Nasional dalam Rangka Memperingati Hari Dharma Karya Dhika 2021” Kemenkumham dukung Akselarasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
BBM Mahal Jadi Salah Satu Pemicu Kenaikan Harga Beras

Ekonomi

BBM Mahal Jadi Salah Satu Pemicu Kenaikan Harga Beras

News

Dr Taqwaddin : Perlu Keterlibatan Masyarakat untuk Memberantas Korupsi
Selesaikan Tunggakan Pajak dan Retribusi, Pemko Banda Aceh Gelar Ekspose Bersama Kejari

News

Selesaikan Tunggakan Pajak dan Retribusi, Pemko Banda Aceh Gelar Ekspose Bersama Kejari