Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Soal Pemberhentian Tenaga Honorer, Nasrul Zaman: Seharusnya UUPA Jadi Pegangan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 16 Juni 2022 - 12:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

UUPA

 

Dr Nasrul Zaman

FANEWSID – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman berpesan kepada Pemerintah Aceh untuk menjadikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai pegangan utama ketika berhadapan dengan semua kebijakan pemerintah pusat.

“Jadikan UUPA menjadi pegangan utama ketika berhadapan dengan semua kebijakan pemerintah pusat jangan asal ngikut !!,” kata Dr. Nasrul Zaman yang dikutip Nukilan pada akun facebooknya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panglima Laot Aceh: Penyelundup Rohingya hanya Berkedok Nelayan

Ia menjelaskan, dalam UUPA Pasal 118 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa, Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional. Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Aceh meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Dan pengelolaan manajemen pegawai negeri sipil tersebut dapat diserahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di Pidie Jaya, Baru 121 Persil Tanah Wakaf Bersertifikat

Sehingga, kata Dr Nasrul, dengan Pasal 118 UUPA ini memungkinkan Aceh untuk mengelola sendiri pegawainya, dan tidak perlu memberhentikan para honorer seperti surat yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

“Kalau di Pemerintah Aceh ada honorer 10.300 orang ditambah di Kabupaten/Kota masing-masing katakan 1.000 maka ada 33.000an yang menganggur dan pasti bertambah angka kemiskinan sejumlah 100.000 jiwa + 15.1% yang telah ada sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pilot Pesawat Smart Air Ditemukan Selamat, Mekanik Meninggal

Menurut Dr. Nasrul, angka itu mengerikan dan menyedihkan bagi rakyat Aceh. Karena itu, solusinya tetap mempekerjakan semua honorer dengan segera membuat Pergub atas Perintah UUPA tersebut.

“Dan juga ada beberapa strategi lain agar tidak mengalami chaos tenaga honorer di Aceh,” pungkasnya.

FANEWSID

Baca Juga

Headline

Dunia Pers Berdukacita•Memoriam: Wina Armada Sukardi, Pejuang Pers yang Berdedikasi

News

Pengurus PSI Aceh Melayat Ke Rumah Duka Adik Kandung Usman Lamreung

Nasional

Hari ini, MK Putuskan 5 Gugatan UU Ciptaker

News

Cucu Sultan Aceh khawatirkan Konflik Rasial di Kawasan India

News

Terima Audiensi Pengurus PWI Aceh, Ini Pesan Ketua DPRA

News

PMI Banda Aceh Distribusikan Darah ke 26 RS dan Klinik

News

Kodim Aceh Selatan Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

Aceh Besar

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Hygiene Promo Event YKMI di SDN 2 Lamteuba