Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Viral •!! Suruh Aborsi Pacarnya Hingga Pendarahan, Kapolda Aceh,Copot Ipda YF Dari Jabatannya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 28 Januari 2025 - 14:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Polda Aceh•AR LUBIS •|Propam Polda Aceh masih memeriksa Ipda Y F terkait kasus dugaan memaksa pacarnya aborsi hingga mengalami pendarahan.

Terbaru, Fajri yang merupakan lulusan Akpol 2023 itu telah dicopot dari jabatannya, Pamapta Polres Bireuen.

“Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot,” kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Selasa (28/1/2025).

Saat ditanya apakah Ipda FJ telah ditempatkan di tempat khusus (patsus—tahanan), Eddwi menyebut, saat ini ia masih dalam pembinaan.(di kutip dari sumber media online berita merdeka)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bereh! Kanit Regident, Iptu Muhammad Rizky Pimpin Razia Cipkon di Wilayah Polres Langsa

“Dalam pembinaan di Propam dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya.
Eddwi memastikan pihaknya akan transparan dalam mengungkap kasus ini.

Polda Aceh menyampaikan permintaan maaf atas adanya kasus ini.
“Sebelumnya mohon maaf dan prihatin atas kejadian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada kumparan, Selasa (28/1/2025).

Curhatan Korban Di media sosialnya, korban bukan hanya bercerita soal terancam tidak dapat memiliki anak karena infeksi rahim hingga kista, tapi juga soal perlakuan lain dari pacarnya yang polisi tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Sang Ayah Yang Tega Mencabuli Anak Kandung

Korban bercerita bahwa ia telah diselingkuhi berkali-kali oleh pelaku. Pelaku berselingkuh dengan pacarnya saat sebelum masuk Akpol dan bahkan berselingkuh juga dengan taruni Akpol.
“Aku maafin karena dia nangis-nangis,” kata korban.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga turut menyoroti kasus ini. Katanya, bila terbukti, personel tersebut harus dipecat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap 6 Pelaku Penganiayaan Maut di Tibang,Dilimpahkan ke Jaksa

Informasi penting disajikan secara kronologis”Pelaku layak di-PTDH jika benar terbukti,” ucap Sahroni merujuk ke Pemberian Tidak Dengan Hormat.
“Saya minta Propam tangani dengan serius,” lanjutnya.

Menurut Bendahara Partai Nasdem ini jika lulusan Akpol itu terbukti melakukan tindakan hukum seperti yang beredar, Propam harus bersikap tegas dan memberi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

“Jika (pelaku) terbukti melakukan hal yang tidak sewajarnya, maka harusnya Polri harus bertindak segera dengan aturan yang berlaku,” tandas Sahroni.

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Hadiri Seremonial Pembukaan PKA

Polda Aceh

Karo Ops Polda Aceh : Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Sudah Dimulai

Polda Aceh

Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polda Aceh, Pastikan Aplikasi Digital Korlantas Sesuai Standar MPTIK

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh Imbau Pengguna Jalan Tol Siapkan Saldo yang Cukup

Polda Aceh

Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh Pimpin Apel Gabungan Di hari Ketiga Operasi Patuh Seulawah

Polda Aceh

Patroli Bersama Dalam Rangka OMB Seulawah 2023-2024

Polda Aceh

Laka Lantas di Sare, 3 Orang Meninggal Dunia