BERITA ONLINE TERVIRAL

Viral •!! Suruh Aborsi Pacarnya Hingga Pendarahan, Kapolda Aceh,Copot Ipda YF Dari Jabatannya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 28 Januari 2025 - 14:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Polda Aceh•AR LUBIS •|Propam Polda Aceh masih memeriksa Ipda Y F terkait kasus dugaan memaksa pacarnya aborsi hingga mengalami pendarahan.

Terbaru, Fajri yang merupakan lulusan Akpol 2023 itu telah dicopot dari jabatannya, Pamapta Polres Bireuen.

“Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot,” kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Selasa (28/1/2025).

Saat ditanya apakah Ipda FJ telah ditempatkan di tempat khusus (patsus—tahanan), Eddwi menyebut, saat ini ia masih dalam pembinaan.(di kutip dari sumber media online berita merdeka)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Stand By pos PAM Pelayanan"'.Polsek Dewantara,Mudik Nyaman Keluarga Aman"

“Dalam pembinaan di Propam dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya.
Eddwi memastikan pihaknya akan transparan dalam mengungkap kasus ini.

Polda Aceh menyampaikan permintaan maaf atas adanya kasus ini.
“Sebelumnya mohon maaf dan prihatin atas kejadian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada kumparan, Selasa (28/1/2025).

Curhatan Korban Di media sosialnya, korban bukan hanya bercerita soal terancam tidak dapat memiliki anak karena infeksi rahim hingga kista, tapi juga soal perlakuan lain dari pacarnya yang polisi tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aksi Razia Polresta Banda Aceh,Puluhan Sepeda Motor dan Miras Berhasil Diamankan

Korban bercerita bahwa ia telah diselingkuhi berkali-kali oleh pelaku. Pelaku berselingkuh dengan pacarnya saat sebelum masuk Akpol dan bahkan berselingkuh juga dengan taruni Akpol.
“Aku maafin karena dia nangis-nangis,” kata korban.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga turut menyoroti kasus ini. Katanya, bila terbukti, personel tersebut harus dipecat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditlantas Polda Aceh Larang Bersepeda Listrik di Jalan Raya Berujung Kecelakaan,Ini Penjelasan Kombes M Iqbal.

Informasi penting disajikan secara kronologis”Pelaku layak di-PTDH jika benar terbukti,” ucap Sahroni merujuk ke Pemberian Tidak Dengan Hormat.
“Saya minta Propam tangani dengan serius,” lanjutnya.

Menurut Bendahara Partai Nasdem ini jika lulusan Akpol itu terbukti melakukan tindakan hukum seperti yang beredar, Propam harus bersikap tegas dan memberi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

“Jika (pelaku) terbukti melakukan hal yang tidak sewajarnya, maka harusnya Polri harus bertindak segera dengan aturan yang berlaku,” tandas Sahroni.

Baca Juga

Polda Aceh

Polda Aceh Siap Amankan PON XXI 2024, Masyarakat Diminta Ikut Jaga Kamtibmas

Hukrim

Satnarkoba Polres Bener Meriah Amankan Warga Aceh Besar

Polda Aceh

Vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran Capai 92.850 Orang

Polda Aceh

Kapolda Aceh Hadiri Puncak Pergelaran Bhayangkara Fest 2023

Polda Aceh

Karo Ops Polda Aceh Sampaikan Update Vaksinasi Hari Ini Di Aceh

Polda Aceh

DANRINDAM IM, RESMI BUKA LATIHAN UJI SIAP TEMPUR TINGKAT BATERAI BATALYON ARTELERI MEDAN 17/RENCONG SAKTI

Polda Aceh

Kasatgas Humas OMB Seulawah Laksanakan Kegiatan Pamatwil ke Polres Pijay

Headline

Kombes Fahmi Irwan Ramli Kapolresta BNA,Pindah Tugas Ke, Asesor SDM Kepolisian Madya Tingkat II SSDM Polri