Polda Aceh•AR LUBIS •|Propam Polda Aceh masih memeriksa Ipda Y F terkait kasus dugaan memaksa pacarnya aborsi hingga mengalami pendarahan.
Terbaru, Fajri yang merupakan lulusan Akpol 2023 itu telah dicopot dari jabatannya, Pamapta Polres Bireuen.

“Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot,” kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Selasa (28/1/2025).
Saat ditanya apakah Ipda FJ telah ditempatkan di tempat khusus (patsus—tahanan), Eddwi menyebut, saat ini ia masih dalam pembinaan.(di kutip dari sumber media online berita merdeka)
“Dalam pembinaan di Propam dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya.
Eddwi memastikan pihaknya akan transparan dalam mengungkap kasus ini.
Polda Aceh menyampaikan permintaan maaf atas adanya kasus ini.
“Sebelumnya mohon maaf dan prihatin atas kejadian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada kumparan, Selasa (28/1/2025).
Curhatan Korban Di media sosialnya, korban bukan hanya bercerita soal terancam tidak dapat memiliki anak karena infeksi rahim hingga kista, tapi juga soal perlakuan lain dari pacarnya yang polisi tersebut.
Korban bercerita bahwa ia telah diselingkuhi berkali-kali oleh pelaku. Pelaku berselingkuh dengan pacarnya saat sebelum masuk Akpol dan bahkan berselingkuh juga dengan taruni Akpol.
“Aku maafin karena dia nangis-nangis,” kata korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga turut menyoroti kasus ini. Katanya, bila terbukti, personel tersebut harus dipecat.
Informasi penting disajikan secara kronologis”Pelaku layak di-PTDH jika benar terbukti,” ucap Sahroni merujuk ke Pemberian Tidak Dengan Hormat.
“Saya minta Propam tangani dengan serius,” lanjutnya.
Menurut Bendahara Partai Nasdem ini jika lulusan Akpol itu terbukti melakukan tindakan hukum seperti yang beredar, Propam harus bersikap tegas dan memberi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
“Jika (pelaku) terbukti melakukan hal yang tidak sewajarnya, maka harusnya Polri harus bertindak segera dengan aturan yang berlaku,” tandas Sahroni.