Sumatera Utara (Fanews.co). Sebuah video amatir yang direkam netizen, beredar di sosial media terlihat aksi Aiptu RH tampak menerima uang Rp100 ribu dari pengendara sepeda motor yang dihentikan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, yang menjabat sebagai pimpinan lalu lintas di Kota Medan, melakukan tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya yang terlibat dalam pungutan liar (pungli). Aiptu RH, oknum polantas yang bersangkutan, melakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor yang melintas lawan arah di Jalan Palang Merah.
“Yang bersangkutan (Aiptu RH) langsung kita tindak tegas.Aiptu RH sudah kita serahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan. Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari,” ungkap AKBP Made.
Aiptu RH dipastikan melanggar kode etik profesi kepolisian dan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Made juga menegaskan bahwa pungli tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas. “Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya pungli atau tindakan tidak etis lainnya dari anggota kepolisian,”.
AKBP Made juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Medan.
“Terima kasih atas perhatian dan kerja sama masyarakat. Kami berharap Kota Medan dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua warga,”. tandasnya.