BERITA ONLINE TERVIRAL

Vonis Kasus Korupsi PNPM Geumpang Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Banding

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 1 Juli 2024 - 19:39 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada terdakwa perkara korupsi dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Geumpang, Pidie.

Kepala Cabang Kejari Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, telah menyatakan banding sebagai upaya hukum lanjutan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh itu pada Jumat (24/6).

Jaksa menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh atas tiga terdakwa kasus korupsi dana eks-PNPM tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, dan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peringati Hari Lahir Pancasila, Kemendagri Minta Masyarakat Naikkan Bendera Merah-Putih Satu Tiang

“Ya kita banding, karena putusannya berbeda dengan tuntutan JPU,” ujar Yudha Utama Putra, Senin (1/7).

Dia mengatakan, jaksa sedang menyiapkan memori banding, argumentasi terkait putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam perkara tersebut.

Ketiga terdakwa kasus korupsi itu yakni, Zulfikar selaku Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Raziah selaku sekretaris, dan Astuti selaku bendahara.

Para pengelola UPK Geumpang tersebut dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp2,4 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 (ayat) 1 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PIKABAS Serahkan Lima Ekor Hewan Qurban

JPU menuntut terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Astuti 5 tahun dan Raziah 4 tahun kurungan penjara.

Dalam persidangan yang dibacakan oleh hakim ketua Eliyurita di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (24/6), ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PNPM tahun 2012-2018.

Majelis hakim memvonis terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp329 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditbinmas Polda Aceh Gelar penyegaran Pelatihan Tracer Covid-19 Untuk Bhabinkamtibmas Secara Virtual

“Menjatuhkan terdakwa Astuti dengan pidana penjara 3 tahun, kemudian membebankan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Dan membebankan membayar uang pengganti Rp329 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Sedangkan terdakwa Raziah dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Raziah dibebankan uang pengganti Rp162 juta dengan sisa yang harus dibayar sejumlah Rp117 juta, subsider 6 bulan kurungan. Mereka divonis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih. (red/habaaceh)

Baca Juga

Uncategorized

Presiden: Aparat Harus Tegas dan Santun

Uncategorized

Satbrimob Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT Brimob Ke 75

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh Mencapai 562 Orang, Penderita Baru 397 Orang

Uncategorized

14 Tahun Tertunda, Jalan Sinabang – Sibigo Ditargetkan Rampung Tahun Depan

Uncategorized

Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat , Dinkes Aceh Punya Tim Emergency PSC 119

Uncategorized

Angka Covid-19 Meningkat, Ditlantas Polda Aceh Bagikan 1000 Masker di Pasar Rakyat

Uncategorized

Kapolda Aceh Berikan Kuliah Umum Untuk Taruna Akpol

Uncategorized

Babinsa Koramil 05/Mesjid Raya Dampingi Petugas Puskesmas Lakukan Tracing