Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 1 Juli 2024 - 19:39 WIB

Vonis Kasus Korupsi PNPM Geumpang Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Banding

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada terdakwa perkara korupsi dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Geumpang, Pidie.

Kepala Cabang Kejari Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, telah menyatakan banding sebagai upaya hukum lanjutan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh itu pada Jumat (24/6).

Jaksa menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh atas tiga terdakwa kasus korupsi dana eks-PNPM tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, dan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga Artikel Berita nya   GEMAS di Kabupaten Simeulue, Dinkes Aceh Distribusikan Puluhan Ribu Masker

“Ya kita banding, karena putusannya berbeda dengan tuntutan JPU,” ujar Yudha Utama Putra, Senin (1/7).

Dia mengatakan, jaksa sedang menyiapkan memori banding, argumentasi terkait putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam perkara tersebut.

Ketiga terdakwa kasus korupsi itu yakni, Zulfikar selaku Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Raziah selaku sekretaris, dan Astuti selaku bendahara.

Para pengelola UPK Geumpang tersebut dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp2,4 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 (ayat) 1 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tetap Patuhi Prokes, Koramil 03/Lhok’nga Kodim 0101/BS  Gelar Penyuluhuhan Pertanian

JPU menuntut terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Astuti 5 tahun dan Raziah 4 tahun kurungan penjara.

Dalam persidangan yang dibacakan oleh hakim ketua Eliyurita di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (24/6), ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PNPM tahun 2012-2018.

Majelis hakim memvonis terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp329 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polres Aceh Besar Gelar Pelatihan Tracer Covid 19 "Bhabinkamtibmas"

“Menjatuhkan terdakwa Astuti dengan pidana penjara 3 tahun, kemudian membebankan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Dan membebankan membayar uang pengganti Rp329 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Sedangkan terdakwa Raziah dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Raziah dibebankan uang pengganti Rp162 juta dengan sisa yang harus dibayar sejumlah Rp117 juta, subsider 6 bulan kurungan. Mereka divonis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih. (red/habaaceh)

Baca Juga

Uncategorized

Polda Aceh Ajak Pemilik Usaha Bantu Pemerintah Cegah Covid-19

Uncategorized

TMMD 110 Bersama Kesbangpol Gelar Penyuluhan Wawasan Kebangsaan

Uncategorized

Hapkido Aceh bidik PON PAPUA 2021 dan PON Aceh 2024

Uncategorized

Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kejari Aceh Besar Tunggu Audit BPKP

Uncategorized

Jelang Idul Adha, Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Sementara Waktu Diliburkan

Uncategorized

Kapolda Aceh Dengar Arahan Presiden RI Via Vicon Terkait Penanganan Covid-19

Uncategorized

Terjadi Laka Lantas Di Aceh Utara, Kereta Api VS Sepeda Motor. Ini Keterangan Dirlantas 

Uncategorized

Jelang Ramadhan Ketua MPU Aceh Audiensi Dengan Kapolda