FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada terdakwa perkara korupsi dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Geumpang, Pidie.
Kepala Cabang Kejari Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, telah menyatakan banding sebagai upaya hukum lanjutan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh itu pada Jumat (24/6).
Jaksa menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh atas tiga terdakwa kasus korupsi dana eks-PNPM tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, dan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Ya kita banding, karena putusannya berbeda dengan tuntutan JPU,” ujar Yudha Utama Putra, Senin (1/7).
Dia mengatakan, jaksa sedang menyiapkan memori banding, argumentasi terkait putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam perkara tersebut.
Ketiga terdakwa kasus korupsi itu yakni, Zulfikar selaku Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Raziah selaku sekretaris, dan Astuti selaku bendahara.
Para pengelola UPK Geumpang tersebut dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp2,4 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 (ayat) 1 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
JPU menuntut terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Astuti 5 tahun dan Raziah 4 tahun kurungan penjara.
Dalam persidangan yang dibacakan oleh hakim ketua Eliyurita di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (24/6), ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PNPM tahun 2012-2018.
Majelis hakim memvonis terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp329 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Menjatuhkan terdakwa Astuti dengan pidana penjara 3 tahun, kemudian membebankan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Dan membebankan membayar uang pengganti Rp329 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Sedangkan terdakwa Raziah dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Raziah dibebankan uang pengganti Rp162 juta dengan sisa yang harus dibayar sejumlah Rp117 juta, subsider 6 bulan kurungan. Mereka divonis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih. (red/habaaceh)