FANEWS.ID – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Aceh Tenggara melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jamudin, kepada badan kehormatan dari lembaga legislatif setempat.
Laporan Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara yang terdiri dari sejumlah lembaga itu langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRK Kasri Selian, di gedung DPRK setempat, Pada Jumat, 7 Juli 2023.
Berdasarkan surat laporan diperoleh AJNN, Nomor: Istimewa/2023, Jamudin, dilaporkan prihal dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik Penjabat Bupati dan Ketua DPRK setempat.
Koordinator Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal mengatakan, sehubungan dengan dugaan terjadinya aksi “koboi” dan pencemaran nama baik bupati serta ketua DPRK Aceh Tenggara.
Keduanya dituduh kolusi, pungli dan menggunakan lembaga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh oknum DPRK Aceh Tenggara masa jabatan 2019-2024, telah menyita perhatian masyarakat luas akhir-akhir ini.
“Maka Kami Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara terpanggil untuk mengoreksi dugaan perbuatan unprosedur atau Ilegal atau bodong, Sdr Jamudin, Wakil Ketua 1 DPRK Aceh Tenggara,” kata Samsudin, usai menyerah laporan. (*)
sumber: ajnn