BERITA ONLINE TERVIRAL

Wakil Ketua PDSKJI: Kecanduan Judol Sama dengan Adiksi Narkoba

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Juli 2024 - 15:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Wakil Ketua Divisi Psikiatri Adiksi, Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), Kristiana Siste Kurniasanti, mengungkapkan bahwa dampak kecanduan judi online (Judol) sama dengan kecanduan narkoba.

Menurutnya, orang-orang yang kecanduan judol maupun narkoba sama-sama mengalami kerusakan bagian otak yang berguna untuk berkonsentrasi, bagian untuk melakukan refleksi diri, hingga bagian yang berguna untuk mengambil keputusan.

“Dampak kecanduan perilaku judi online sama dengan dampak pada kecanduan narkoba yang terjadi pada otak kita,” jelasnya dalam Diskusi Daring: Masalah Adiksi Perilaku Judi Online, Jumat (26/7/2024).

Ia menambahkan, setelah mengalami adiksi, baik pecandu judi online maupun narkoba, akan memiliki gejala serupa, antara lain pikiran yang obsesif, perilaku ingin menggunakan narkoba atau bermain judi online meningkat, perubahan prioritas, hingga kehilangan kontrol diri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jutaan Hektare Izin Kehutanan Dicabut, Ini Penjelasan KLHK

Sementara itu, kriteria orang yang telah didiagnosa mengalami adiksi judi online antara lain kehilangan kontrol atas judi, dalam hal ini frekuensi, intensitas atau durasi seseorang bermain judi online sudah tidak terkontrol lagi.

Kondisi ini lantas membuat orang tersebut meletakkan judi online sebagai prioritas, lebih besar ketimbang aspek kehidupan lainnya. Pada titik ini, orang itu akan tetap berjudi, meskipun sudah merasakan dampak negatif dari perilakunya.

“Perilaku adiksi dapat terjadi dalam pola episodik, kontinu, atau berulang dan perilaku adiksi itu setidaknya terjadi selama 12 bulan,” ujar Kristiana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Koalisi Lapor KPK soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata

Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu mengatakan, berbagai kriteria yang telah disebutkan sebelumnya sudah termasuk ke dalam hazardous gambling, tahapan ini satu step di bawah gambling disorder.

“Angka yang mengalami kecanduan judi lebih kecil dari yang mengalami hazardous gambling ini, [preferensi] ada sekitar 2 persen dan kebanyakan pada laki-laki dengan usia 18-25 tahun,” paparnya.

Sementara itu, preferensi orang yang kecanduan narkoba menurut penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2022 mencapai 1,95 persen, dengan pecandu kebanyakan berasal dari rentang usia 15-64 tahun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Akademisi Aceh Paparkan Pentingnya Pengarusutamaan Air Masa Depan pada Forum Air Dunia

“Itu jumlahnya sangat banyak, jadi ini benar adalah masalah serius,” imbuh Kristiana.

Jika ditilik dari jenisnya, judi yang kerap membuat kecanduan adalah kasino online atau gim slot. Sedangkan dari sisi gender, laki-laki lebih rentan terkena adiksi judi online, dengan presentasi sebesar 51,3 persen, sedangkan perempuan sebesar 48,7 persen.

“Dampak yang disebabkan karena berjudi online kebanyakan adalah di area keuangan. Kemudian masalah relasi, masalah psikologis, misalnya muncul ide mengakhiri hidup, yang terbanyak masalah depresi, masalah kecemasan, lalu kesehatan fisik, kriminal, dan kariernya terganggu,” jelasnya.(tirto/red)

Baca Juga

Nasional

Pimpin Rapat Revisi UU Pilkada, Achmad Baidowi Dilaporkan ke MKD

Nasional

Ketum PBNU Yakin Komitmen Netralitas Polri dalam Pemilu.

Nasional

Sekjen PSI Ungkap Keberadaan Kaesang yang Tengah Dibidik KPK
Menteri PUPR: Kementerian Perumahan Buat Pemerintah Lebih Fokus

Nasional

Menteri PUPR: Kementerian Perumahan Buat Pemerintah Lebih Fokus

Nasional

KKP Gandeng USK Perkuat Ekonomi Biru

Nasional

DPR Baru Bisa Kebut Revisi UU Pemilu di Periode 2024-2029

Nasional

Ricuh PKL Malioboro Sabtu Malam: Imbas Buntunya Negosiasi
Ibu Kota Nusantara

Nasional

Sri Mulyani: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Tetap Berlanjut