BERITA ONLINE TERVIRAL

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Pimpinan Rapat Rancangan Perbup Tentang Pengguna Dana Desa 2024 

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Januari 2024 - 09:17 WIB    Banda Aceh

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024). FOTO/MC ACEH BESAR

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024). FOTO/MC ACEH BESAR

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Ramperbup) Aceh Besar tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong dalam Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran dan prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tak Dibolehkan Utang Rokok, Pemuda di Darul Kamal Aniaya Pemilik Warung

Sulaimi mengatakan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengamanatkan, bahwa gampong berwenang untuk mengatur dan mengurus urasan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.

“Dan gampong juga berwenang untuk mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa,” katanya.

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Nenteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fata Muhammad Pertanyakan Kenapa Masih Mendorongnya Dua Periode

“Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan qanun gampong yang mengatur mengenai kewenangan gampong berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong,” pintanya

Ia menyebutkan, fokus pengguna dana desa tahun 2024 diutamakan pada penggunaa untuk mendukung penanganan kemiskinan ektrem, program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting.

“Dan program sektor prioritas Dana Desa Melalui permodalan BUMG atau BUMG bersama,” sebutnya.

Ia menambahkan, peraturan tersebut bertujuan agar pemerintah gampong semakin mampu mengelola keuangan gampong secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekda Aceh Besar Hadiri Peringatan Hari Veteran ke-75 di Banda Aceh

“Disamping itu, penataan fungsi dari kelembagaan gampong diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas pembangunan gampong dan pemberdayaan masyarakat guna memberi manfaat sebesar-besarnya bag masyarakat,” pungkasnya.

Turut dihadiri Pj Ketua TP PKK Aceh Besar, Asisten I Sekdakab Farhan AP, Jajaran Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Aceh Besar. (**)

FA News

 

Baca Juga

Aceh Besar

Cegah Kenakalan Remaja, Sat Binmas Polres Aceh Besar Beri Penyuluhan Kepada Pramuka

Aceh Besar

Peduli Gempa Turki, Gampong Lheu Blang Galang Donasi

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dorong Minat Baca Siswa Lewat Pustaka Keliling

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikut Bekali Mahasiswa KKN USK

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Imbau Orang Tua Siswa antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

Aceh Besar

Viral Disebut Warga Blang Bintang Kesasar di Jambi, Ternyata Orang Medan 

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Rotasi Lima Kadis di Aceh Besar

Aceh Besar

Srikandi Aceh Besar Mewujudkan Mimpi