Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:56 WIB

Walhi Desak Polres Simeulue Usut Tuntas Kasus Galian C

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:56 WIB    Banda Aceh

0:00

BANDA ACEH – Walhi mendesak Polres Simeulue segera memproses hukum dan mengusut tuntas dugaan kasus galian C di Desa Nasreuhe Kecamatan Salang dan galian C untuk proyek pembangunan jalan Simeulue senilai Rp37 Miliar di Kabupaten Simeulue yang diduga ilegal.

Proyek pembangunan jalan senilai Rp 37 Miliar tersebut saat ini dikerjakan PT. Aceh Lintas Sumatera (PT. ALS) yang bersumber dari APBN melalui metode pemilihan penyedia e-purchasing atau e-katalog.

“Selain proses hukum, kita juga meminta agar diusut siapa pelaku Galian C Nasreuhe maupun galian C pada paket Rp37 Miliar. Yang di Nasreuhe, Itukan bekasnya ada. Alat beratnya ada, tinggal ditanya saja sama kepala Desa, siapa yang kerja dan siapa pemilik alat beratnya,” kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin kepada awak media, Jum’at, (25/08/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dua Tersangka Kasus TPPO Magang ke Jerman Masuk DPO

Shalihin mengatakan, Galian C yang memasok untuk kebutuhan pembangunan. Apapun bentuknya, harus ada izin. Meski kegiatan itu resmi, kalau tidak ada izin tetap dianggap Galian C ilegal.

“Alasan apapun ada aturannya. Kecuali untuk kepentingan pertahanan keamanan, atau kebutuhan darurat. Inikan bukan kebutuhan darurat” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi III DPR Sebut Judi Online Masih Marak

Shalihin mengatakan, kontraktor atau pelaksana proyek di Simeulue seperti Pembangunan Jalan Senilai Rp 37 Miliar dan Peningkatan Jalan Senilai Rp 19 Miliar mesti memastikan material Galian C yang diberikan adalah Galian C yang berizin. Bukan Galian C Ilegal.

“Mau tak mau namanya pembangunan pasti membutuhkan material. Perlu ada Galian C. Tapi kemudian dipastikan dengan tata ruang Simeulue,” terangnya.

Selain itu, pabri asphalt mixing plang (AMP) yang diduga digunakan oleh PT. ALS di desa Serafon untuk mengerjakan paket proyek itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Aceh karena bertentangan dengan hukum, sebab lokasi AMP tersebut didirikan pada lokasi garis spandan pantai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Seorang guru SMP di Labura Lakukan Asusila Terhadap 12 Siswa

Hal ini pun, AMP milik PT. ALS itu pernah diusulkan oleh DPRK Simeulue ke Pemda Simeulue untuk ditutup secara permanen karena lokasinya bertentangan dengan hukum.

Oleh karenanya, menurut Shalihin, sudah sepatutnya Polisi mengusut dan memproses secara hukum.[*]

 

Baca Juga

Hukrim

Polisi Temukan Bom Rakitan di Pariaman

Hukrim

Warga Aceh Barat Dianiaya Vendor Perusahaan Tambang Batubara

Hukrim

Polri Ungkap Judi Online Marak Sejak Masa Pandemi Covid-19
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Hukrim

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Hukrim

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Penganiayaan David
Membedah Poin-Poin Revisi UU ITE: Masih Ada Pasal Bermasalah?

Hukrim

Membedah Poin-Poin Revisi UU ITE: Masih Ada Pasal Bermasalah?
KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat

Hukrim

KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat

Hukrim

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Personel Polisi Giatkan Sosialisasi Setop Pungli