Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Walhi Desak Polres Simeulue Usut Tuntas Kasus Galian C

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Walhi mendesak Polres Simeulue segera memproses hukum dan mengusut tuntas dugaan kasus galian C di Desa Nasreuhe Kecamatan Salang dan galian C untuk proyek pembangunan jalan Simeulue senilai Rp37 Miliar di Kabupaten Simeulue yang diduga ilegal.

Proyek pembangunan jalan senilai Rp 37 Miliar tersebut saat ini dikerjakan PT. Aceh Lintas Sumatera (PT. ALS) yang bersumber dari APBN melalui metode pemilihan penyedia e-purchasing atau e-katalog.

“Selain proses hukum, kita juga meminta agar diusut siapa pelaku Galian C Nasreuhe maupun galian C pada paket Rp37 Miliar. Yang di Nasreuhe, Itukan bekasnya ada. Alat beratnya ada, tinggal ditanya saja sama kepala Desa, siapa yang kerja dan siapa pemilik alat beratnya,” kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin kepada awak media, Jum’at, (25/08/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kompleks PT CA Abdya

Shalihin mengatakan, Galian C yang memasok untuk kebutuhan pembangunan. Apapun bentuknya, harus ada izin. Meski kegiatan itu resmi, kalau tidak ada izin tetap dianggap Galian C ilegal.

“Alasan apapun ada aturannya. Kecuali untuk kepentingan pertahanan keamanan, atau kebutuhan darurat. Inikan bukan kebutuhan darurat” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Shalihin mengatakan, kontraktor atau pelaksana proyek di Simeulue seperti Pembangunan Jalan Senilai Rp 37 Miliar dan Peningkatan Jalan Senilai Rp 19 Miliar mesti memastikan material Galian C yang diberikan adalah Galian C yang berizin. Bukan Galian C Ilegal.

“Mau tak mau namanya pembangunan pasti membutuhkan material. Perlu ada Galian C. Tapi kemudian dipastikan dengan tata ruang Simeulue,” terangnya.

Selain itu, pabri asphalt mixing plang (AMP) yang diduga digunakan oleh PT. ALS di desa Serafon untuk mengerjakan paket proyek itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Aceh karena bertentangan dengan hukum, sebab lokasi AMP tersebut didirikan pada lokasi garis spandan pantai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE

Hal ini pun, AMP milik PT. ALS itu pernah diusulkan oleh DPRK Simeulue ke Pemda Simeulue untuk ditutup secara permanen karena lokasinya bertentangan dengan hukum.

Oleh karenanya, menurut Shalihin, sudah sepatutnya Polisi mengusut dan memproses secara hukum.[*]

 

Baca Juga

Hukrim

Wacana Grasi Massal Napi Narkoba & Perlunya Evaluasi Penanganan
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

Hukrim

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia
akhir pelarian pencuri ratusan ternak sapi

Hukrim

Akhir Pelarian Pria Pencuri Ratusan Ternak Sapi
Napi Lapas Idi Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit

Daerah

Napi Lapas Idi Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit

Hukrim

Denny Indrayana Akan Laporkan Anwar Usman atas Dugaan Pelanggaran Etik
Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik

Hukrim

Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik

Hukrim

KPK Panggil Anggota Polri Jadi Saksi Dugaan TPPU Andhi Pramono

Hukrim

Teka-teki Bunker Narkoba di “Kampus Ternama”