BERITA ONLINE TERVIRAL

Warga Bisa Gugat ke Pengadilan soal Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi NTT

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 5 Maret 2023 - 10:00 WIB    Banda Aceh

Image Source : Detik

Image Source : Detik

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA NEWS.ID – Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya orang tua murid yang merasa dirugikan dengan kebijakan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang menerapkan waktu masuk sekolah pukul 05.30 Wita bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, DPRD atau membuat petisi.

“Masyarakat punya kebebasan, bisa mengajukan gugatan ke DPR, bisa juga mengajukan (gugatan) ke pengadilan, bisa saja. Tergantung dari masyarakat kalau memang sangat merugikan mereka,” kata Akademisi Universitas Nusa Cendana, Marsel Robot kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/3).

Disampaikan Marsel, masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari penerapan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita di sepuluh SMA dan SMK Negeri di Kota Kupang bisa untuk mengajukan gugatan baik ke pengadilan ataupun ke DPRD.

Dia menyebutkan gugatan tersebut bisa dilakukan agar penerapan jam masuk sekolah yang diusulkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat bisa segera dibatalkan atau dicabut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Batik Khas Aceh Hai Pasee Ikut Promosi di TMII

Disampaikan Marsel, dalam perubahan jadwal masuk sekolah pada pukul 05.30 sangat tidak relevan karena peradaban akademik seorang siswa tidak ditentukan dengan jam berapa harus masuk sekolah.

“Peradaban akademik (seorang siswa) bagaimana sekolah yang bersangkutan meningkatkan kualitasnya,” kata Marsel.

Menurut Marsel, waktu tidur yang bagus dari seorang anak remaja adalah delapan hingga sembilan jam. Tapi jika diberlakukan jam masuk sekolah pukul 05.30 pagi maka anak tersebut akan mengalami kekurangan durasi tidurnya.

“Akan berbahaya secara psikoligis dan juga kesehatan (jika durasi tidur anak berkurang),” jelas Marsel.

Untuk itu sebagai akademisi, Marsel meminta agar penerapan masuk sekolah jam 05.30 Wita yang sekarang diberlakukan untuk segera dicabut oleh Gubernur NTT, Viktor Laiskodat. “Menurut saya sebagai akademisi ini dicabut,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  5.630 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri, 2 Napi Langsung Bebas

Dia menyampaikan, pada dasarnya tidak relevan dan tidak ada korelasi antara jam masuk sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan.

Marsel menyayangkan jika Pemprov NTT berdalih bahwa penerapan tersebut adalah sebagai uji coba dan menjadikan siswa sebagai alat uji coba. Kalau dalih yang diambil adalah uji coba maka waktunya berapa lama dan juga alat evaluasinya.

“Kalau uji coba itu berapa lama, Katakan saja sekarang sudah berjalan lalu pemerintah beralibi bahwa ini kita uji coba itu berapa lama, lalu alat evaluasinya apa. Karena kasihan anak-anak yang menjadi kelinci percobaan,” jelasnya.

Terpisah, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Jumat (3/3) menjelaskan bahwa akan terus menerapkan waktu masuk sekolah bagi siswa kelas XII pada pukul 05.30 Wita.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Siswa Aceh Raih Prestasi Pada Lomba Kihajar Nasional

“Iya lah maju terus, masa maju mundur,” jelasnya.

Disampaikan Viktor bahwa saat ini lebih fokus untuk siswa kelas XII karena para siswa tersebut sedang dipersiapkan menyelesaikan studinya.

“Kita latih mereka untuk mereka tidak boleh menjadi pengangguran,” kata Viktor

Dia berdalih bahwa anak-anak kelas XII saat ini sedang dipersiapkan untuk langsung keluar ke masyarakat. Kalau yang mendapat perguruan tinggi itu bagus, tapi kalau tidak maka mereka sudah punya dasar sehingga ini disiapkan disiplin mereka.

“Karena kalau tidak disiapkan kita akan melahirkan pengangguran baru, tapi kalau mereka (siswa) terminutes waktu dengan baik mereka tidak akan menjadi pengangguran,” ujar Politisi Partai Nasdem ini. (*)

Sumber : CNN INDONESIA

Baca Juga

Nasional

Per Juli 2023, Kemensos Salurkan Bantuan Permakanan Lansia

Nasional

Menkopolhukam Hadi Minta Intelijen Kerja 24 Jam saat Pilkada
Pimpinan Komisi X Ingin Permenlu Penolakan Israel Dibahas di MPR

Nasional

Pimpinan Komisi X Ingin Permenlu Penolakan Israel Dibahas di MPR
Kemenag Siapkan Rp73 M untuk Tunjangan Guru Madrasah Daerah 3T

Kemenag

Kemenag Siapkan Rp73 M untuk Tunjangan Guru Madrasah Daerah 3T

Nasional

DPR Tak Mau Kecolongan

Nasional

“Presiden Joko Widodo Tiba di Roma, Italia

Nasional

Sekjen PSI Ungkap Keberadaan Kaesang yang Tengah Dibidik KPK

Nasional

Jokowi Lantik Eks Ajudannya, Tonny Harjono Jadi KSAU