Berita Update Terviral

Home / Daerah / Ekonomi

Kamis, 2 November 2023 - 05:31 WIB

Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 2 November 2023 - 05:31 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Warga Kecamatan Kuta Alam mengeluhkan aktivitas rentenir di Banda Aceh yang berkedok koperasi kepada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.

Hal ini disampaikan salah seorang peserta perwakilan majelis taklim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam di Kecamatan Kuta Alam yang berlangsung di Aula Bapelkes Aceh

Peserta itu menuturkan, ada lembaga keuangan yang mengarah pada praktik ribawi sedang beroperasi di Kota Banda Aceh, salah satunya seperti yang terjadi di Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam. Banyak tetangganya mulai terjerat utang dengan rentenir berkedok koperasi itu.

Menurut warga tersebut, persyaratan yang ditawarkan untuk meminjam uang sangat mudah. Hanya dengan modal salinan KTP sudah bisa mencairkan uang, sedangkan pembayarannya sangat berat yaitu setiap minggu sekali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sejahterakan Petani, Distan Aceh Besar Siap Kerja Sama dengan Mitra Swasta

“Jadi, sudah banyak yang terjerat. Contohnya, setiap minggu ada saja yang datang ke rumah meminjam uang untuk membayar kepada rentenir tersebut,” kata warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Hal serupa juga disampaikan Jamaliah dari Gampong Keuramat, menurutnya kehadiran rentenir ini sangat memberatkan masyarakat, terutama ibu-ibu yang terperdaya dengan persyaratan yang mudah.

Menurut Jamaliah, tetangganya juga ikut terjerat dengan rentenir ini. Karena penasaran, Jamaliah menanyakan berapa bunga dari pinjaman tersebut. Namun, kebanyakan dari ibu-ibu yang telah mengambil uang tidak mengetahui besaran bunga yang dibebankan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Kota Buka Musrenbang RKPD Tahun 2023

Jamaliah menuturkan, tetangganya mengambil uang sebanyak Rp3 juta. Kemudian mencicil pembayaran seminggu sekali sebanyak Rp75 ribu. Jika tidak membayar maka akan dikenai denda.

“Jadi, setelah saya hitung-hitung waktu ada tetangga saya bayar, bunganya sekitar 25 persen, per sepuluh bulan,” angkap Jamaliah di hadapan peserta majelis taklim dari Kecamatan Kuta Alam.

Menurutnya jaringan peminjaman ini berkelompok, biasanya sepuluh orang per grup, bagi yang mencari anggota akan mendapat fee.

“Setelah mengambil pinjaman tetangga saya ini mengeluh sekarang, padahal sudah saya bilang jangan ambil, itu berat, akhirnya harus mengutang lagi untuk membayar ke rentenir,” tuturnya.

Menanggapi keluhan ibu-ibu tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, akan meminta pihak terkait untuk menelusuri keluhan warga tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Akreditasi Sebagai Bukti Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

“Sebenarnya lembaga keuangan yang menjurus pada ribawi itu tidak dibolehkan. Kami minta kepada pemerintah untuk ditelusuri. Jika memang terbukti melanggar, ya, harus ditertibkan, apalagi jika sudah mengarah ke praktik rentenir akan menjerat dan merugikan warga. Dan kita juga sudah memiliki Qanun Aceh No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” ujar Farid Nyak Umar.

Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Syariat Islam Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan dari warga Kecamatan Kuta Alam tersebut.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Ekonomi

KKP Targetkan Indonesia Mulai Swasembada Garam pada 2025

Daerah

DPKA Buka Kegiatan Hari Kunjung Perpustakaan

Daerah

IPM Aceh Naik 0,26 Persen Dibanding Tahun 2020

Daerah

Mantan Wartawan Waspada,Ketua KIP BM 2 Periode,Sosoknya Di Kenal Sepanjang Masa

Daerah

Aceh Culinary Festival 2023 Dimulai, Achmad Marzuki Ajak Masyarakat Nikmati Sensasi Kuliner Khas Aceh

Daerah

Sekda Aceh Lanjut Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Dayah di Subulussalam
Pemkab dan KIP Aceh Utara Sepakati Dana Hibah Pilkada Rp74 Miliar

Daerah

Pemkab dan KIP Aceh Utara Sepakati Dana Hibah Pilkada Rp74 Miliar

Daerah

“DPRK Nagan Raya Terima Rancangan perubahan KUA dan PPAS