Headline Berita Hari Ini

Home / Polresta banda Aceh

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:36 WIB

Warga Laporkan Pengguna Narkoba di WA Curhat Kapolresta, Enam Pelaku di Ciduk

0:00

Ferdian : “Jangan takut melapor, kami jamin kerahasiaan”. 

FA News.id, Banda Aceh – Dengan disebarnya nomor WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh 082316851998 ke kalangan masyarakat oleh personel Polresta dan Polsek jajaran, hal ini sangat berdampak positif. Dimana dalam WA Curhat Kapolresta Banda Aceh ini, berbagai informasi masuk dari kalangan warga, diantaranya adanya pengguna narkoba, judi online dan lainnya.

Menindaklanjuti laporan warga, Satresnarokoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan penangkapan terhadap enam pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (2/5/2024) dini hari.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolresta Banda Aceh bersama Unsur Forkopimda Pantau Logistik Pemilu

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra menjelaskan, menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk via WA Curhat Kapolresta Banda Aceh, kami telah mengamankan enam orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Ferdian mengatakan, penangkapan enam tersangka itu dalam tiga lokasi yang berdekatan, diantaranya toilet mushala terminal Keudah, tanggul Krueng Aceh dan teras belakang rumah kosong samping salah satu warkop di dekat jembatan Peunayong.

Baca Juga Artikel Beritanya:  3 Pria ditangkap Polisi Lantaran Sekap Wanita Baru dikenal

Keenam pelaku diantaranya, MUK (31) Warga Pidie, AY (50) warga Sumut, FIR (36) warga Aceh Utara, KH (35) warga Aceh Besar, DW (32) warga Aceh Tenggara dan IF (31) warga Aceh Besar, ucap ferdian.

Lalu, keenam pelaku dan barang bukti berupa HP sebagai alat komunikasi, kaca pirex, bong, plastik bening bekas narkotika, plastik bening bekas puntung rokok serta narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan ganja 2,20 gram dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dua  warga  Banda  Aceh  Ditangkap  Polisi  Karena  Curi  Mesin  Speed  Boat

“Mereka dijerat denga Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (1), Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tambahnya.

Kasatresnarkoba turut mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan keresahannya terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika disekitar lingkungan tempat tinggal.

“Terima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aksi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk yang melapor jangan takut, karena kami tetap menjamin kerahasiaan,” pungkas Ferdian.

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Kapolresta Tegaskan, Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh “Hoaks”

Polresta banda Aceh

Polsek dan Warga Lhong Raya Adakan Syukuran Atas Juara KBN Tingkat Kota Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Curi Dua Sepmor, Warga Banda Aceh Diringkus Polisi

Polresta banda Aceh

Warga Cot Bada Terima Bantuan Bakti Sosial dari Polresta Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian

Polresta banda Aceh

Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Polresta banda Aceh

Pengirim Paket Asam Sunti Berisi 100 Gram Sabu di Bandara SIM di tangkap Polisi

Polresta banda Aceh

Atasi Keresahan Warga, Personel Polsek Kuta Raja Tambal Jalan Berlubang