BERITA ONLINE TERVIRAL

Warga Laporkan Pengguna Narkoba di WA Curhat Kapolresta, Enam Pelaku di Ciduk

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 3 Mei 2024 - 16:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ferdian : “Jangan takut melapor, kami jamin kerahasiaan”. 

FA News.id, Banda Aceh – Dengan disebarnya nomor WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh 082316851998 ke kalangan masyarakat oleh personel Polresta dan Polsek jajaran, hal ini sangat berdampak positif. Dimana dalam WA Curhat Kapolresta Banda Aceh ini, berbagai informasi masuk dari kalangan warga, diantaranya adanya pengguna narkoba, judi online dan lainnya.

Menindaklanjuti laporan warga, Satresnarokoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan penangkapan terhadap enam pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (2/5/2024) dini hari.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolresta Banda Aceh Tutup Persami di SMP Kemala Bhayangkari 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra menjelaskan, menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk via WA Curhat Kapolresta Banda Aceh, kami telah mengamankan enam orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Ferdian mengatakan, penangkapan enam tersangka itu dalam tiga lokasi yang berdekatan, diantaranya toilet mushala terminal Keudah, tanggul Krueng Aceh dan teras belakang rumah kosong samping salah satu warkop di dekat jembatan Peunayong.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolresta Banda Aceh Apresiasi Antusias Warga Saat Launching KBN ke 17 di Gampong Lamteh

Keenam pelaku diantaranya, MUK (31) Warga Pidie, AY (50) warga Sumut, FIR (36) warga Aceh Utara, KH (35) warga Aceh Besar, DW (32) warga Aceh Tenggara dan IF (31) warga Aceh Besar, ucap ferdian.

Lalu, keenam pelaku dan barang bukti berupa HP sebagai alat komunikasi, kaca pirex, bong, plastik bening bekas narkotika, plastik bening bekas puntung rokok serta narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan ganja 2,20 gram dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

“Mereka dijerat denga Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (1), Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tambahnya.

Kasatresnarkoba turut mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan keresahannya terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika disekitar lingkungan tempat tinggal.

“Terima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aksi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk yang melapor jangan takut, karena kami tetap menjamin kerahasiaan,” pungkas Ferdian.

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Pemuda Lamdingin Serahkan Lima Sepeda Motor ke Polsek Kuta Alam

Polresta banda Aceh

Cegah Karhutla, Wakapolresta Banda Aceh Gelar Jumat Curhat Bersama Forkopincam Peukan Bada

Polresta banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Berikan Uang Pembinaan kepada Marching Band SD Bhayangkari

Polresta banda Aceh

38 Bintara Polri di Polresta Banda Aceh Naik Pangkat Setingkat

Polresta banda Aceh

Penyidik Serahkan Berkas  Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Polresta banda Aceh

Terlibat Genk Motor, Remaja di Baitussalam Lakukan Deklarasi Stop Kenalakan

Polresta banda Aceh

Saat Sertijab Kasat-Kapolsek Kapolresta Banda Aceh,KBP Fahmi Ingatkan Arti Sumpah Jabatan

Polresta banda Aceh

Polsek Darussalam Tangkap Pelaku Curanmor Milik Majikan