BERITA ONLINE TERVIRAL

Warga Minta MK Hapus Frasa ‘Wajib Jadi Peserta’ di UU Tapera

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 24 Juni 2024 - 10:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karyawan swasta bernama Leonardo Olefins Hamonangan selaku pemohon I dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung selaku pemohon II mengajukan gugatan untuk menghapus kewajiban kepesertaan Tapera.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (18/6/2024). Permohonan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.

Poin pertama pada UU Tapera yang digugat adalah Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi: Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Presiden Jokowi Tegaskan Pandemi Tak Hentikan Upaya Peningkatan Taraf Hidup Rakyat

Kemudian, gugatan juga dilayangkan ke Pasal 7 ayat (3), berbunyi: Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Kemudian, pemohon juga menggugat Pasal 72 ayat (1) terkait sanksi administratif bagi peserta hingga pemberi kerja dengan pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PKS akan Fokus Kawal Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi

Kedua pemohon menilai UU Tapera berpotensi merugikan karena unsur kewajiban di dalam kepesertaan tabungab perumahan. Pemohon juga menyoroti pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.

Pemotongan dari tabungan pegawai ataupun pelaku usaha juga dinilai sebagai beban finansial karena pekerja sudah mendapat banyak potongan gaji untuk jaminan sosial.

Pemohon juga menyoroti Pasal 7 ayat (3) yang memiliki ketidakpastian hukum soal siapa yang harus menjadi peserta Tapera. Pemohon menilai tidak semua pekerja memerlukan program dari Tapera.

Baca Juga Artikel Beritanya:  UNHCR Siap Beri Bantuan Kepada 137 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Poin penting yang ditekankan oleh pemohon yakni program Tapera yang belum menjadi kebutuhan penting. Urgensi kepesertaan Tapera tak bisa disamakan dengan BPJS yang diperlukan masyarakat, terutama yang sewaktu-waktu terbebani dengan biaya rumah sakit dan obat.

Lebih lanjut, adanya program Tapera diproyeksikan akan berakibat pada dampak berkurangnya minat masyarakat menjadi pelaku usaha, karena sektor non formal tersebut juga diwajibkan menjadi peserta.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Jokowi Siap Bawa Program Unggulan Prabowo-Gibran ke RAPBN 2025

Nasional

Garuda Indonesia Group Bawa 80 Ribu Penumpang saat Arus Balik

Nasional

Ridwan Kamil – Ganjar Pranowo Kandidat Kuat Pemimpin Nasional 2024
Jokowi Beri Tanda Jasa ke Surya Paloh dan Sejumlah Menteri KIM

Nasional

Jokowi Beri Tanda Jasa ke Surya Paloh dan Sejumlah Menteri KIM

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Rapat Persiapan Launching Anugerah Adinegoro

Nasional

Paspampres Amankan Perempuan Bersenjata Api
Pengertian dan Hikmah Nuzulul Quran 17 Ramadhan

Islam

Pengertian dan Hikmah Nuzulul Quran 17 Ramadhan

Nasional

Menpan RB Terbitkan Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April