BERITA ONLINE TERVIRAL

Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api ke Polres Aceh Timur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 29 Januari 2024 - 19:50 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Idi – Dua pucuk senjata api laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 (popor lipat) dan satu pucuk senjata api pucuk laras pendek kaliber 32 jenis Revolver diserahkan seorang warga bersama 1 (satu) buah magazine, 17 (tujuh belas) butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm dan 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm diserahkan Polres Aceh Timur pada Sabtu, (27/01/2024).

“Senjata api ini kami terima dari seseorang warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur yang berinisiatif menyerahkannya langsung kepada kami, langkah ini sangat baik agar lingkungan kita tetap terjaga kamtibmasnya terlebih menjelang Pemilu 2024,” kata Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa pada hari Senin, (29/01/2024) sore.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Besar Gelar Pelatihan Tracer Covid 19 "Bhabinkamtibmas"

Kapolres menyebutkan, “Senjata itu ditemukan dalam bungkusan karung oleh salah seorag warga di kebun miliknya, dugaan kita merupakan bekas konflik Aceh dulu,” katanya Kapolres.

Disebutkan, awalnya, Tim Opsnal gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam sedang melakukan patroli rutin, namun tiba-tiba ada masyarakat yang menghampiri petugas dan menyampaikan temuan senjata api tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar Gelar Musrenbang RKPD 2022, Ini Prioritasnya.

“Oleh petugas diarahkan agar menyerahkan senjata tersebut kepada pihak Kepolisian.

Saat ini senjata yang dimaksud sudah diamankan Polres Aceh Timur diletakkan dalam gudang senjata, namun kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak. Karena belum dilakukan uji coba oleh petugas.

Penyerahan ini mendapat apresiasi karena dinilai telah mendukung menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kapolres juga terus menghimbau kepada warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian, karena memiliki dan menyimpan senpi ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jangan Percaya Calo, Setiap Bantuan BMA Tidak Dipungut Biaya

“Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal dalam hitungan hari, mari kita ciptakan suasana wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, damai dan sejuk.” Pungkas Kapolres.

FA News

Baca Juga

Uncategorized

Jumlah Darah yang Terkumpul dari ASN Pemerintah Aceh Bertambah Jadi 5.403 Kantong

Uncategorized

Vaksinasi COVID-19 Kepada Anak Sangat Penting

Uncategorized

557 Pasien Covid-19 Sembuh Lagi di Aceh, Empat Ribu Dirawat

Uncategorized

Ketua Bhayangkari Aceh Launching Buku Permata Tersembunyi di Ujung Sumatera

Uncategorized

Ketua PKK Aceh Dyah Erti: Petani itu Keren

Uncategorized

ASN Pemerintah Aceh Raih Juara Nasional Inovas Teknologi Tepat Guna Kemendes 2021

Uncategorized

Gubernur Aceh Keluarkan SE Tentang Peniadaan Apel Pagi Senin Untuk Zona Merah

Uncategorized

Pertahankan WTP 6 Kali Berturut-turut, Anggota DPRA Apresiasi Kinerja Pemerintah Aceh