Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 29 Januari 2024 - 19:50 WIB

Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api ke Polres Aceh Timur

0:00

FA News.id, Idi – Dua pucuk senjata api laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 (popor lipat) dan satu pucuk senjata api pucuk laras pendek kaliber 32 jenis Revolver diserahkan seorang warga bersama 1 (satu) buah magazine, 17 (tujuh belas) butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm dan 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm diserahkan Polres Aceh Timur pada Sabtu, (27/01/2024).

“Senjata api ini kami terima dari seseorang warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur yang berinisiatif menyerahkannya langsung kepada kami, langkah ini sangat baik agar lingkungan kita tetap terjaga kamtibmasnya terlebih menjelang Pemilu 2024,” kata Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa pada hari Senin, (29/01/2024) sore.

Baca Juga Artikel Berita nya   Vonis Kasus Korupsi PNPM Geumpang Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Banding

Kapolres menyebutkan, “Senjata itu ditemukan dalam bungkusan karung oleh salah seorag warga di kebun miliknya, dugaan kita merupakan bekas konflik Aceh dulu,” katanya Kapolres.

Disebutkan, awalnya, Tim Opsnal gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam sedang melakukan patroli rutin, namun tiba-tiba ada masyarakat yang menghampiri petugas dan menyampaikan temuan senjata api tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya   Dosen USK Lakukan Pengabdian Masyarakat, Optimalkan Penggunaan Biomasa Kayu

“Oleh petugas diarahkan agar menyerahkan senjata tersebut kepada pihak Kepolisian.

Saat ini senjata yang dimaksud sudah diamankan Polres Aceh Timur diletakkan dalam gudang senjata, namun kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak. Karena belum dilakukan uji coba oleh petugas.

Penyerahan ini mendapat apresiasi karena dinilai telah mendukung menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kapolres juga terus menghimbau kepada warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian, karena memiliki dan menyimpan senpi ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara.

Baca Juga Artikel Berita nya   Dukung Pemberantasan Narkoba, Pemerintah Aceh Hibahkan Tanah untuk BNNP

“Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal dalam hitungan hari, mari kita ciptakan suasana wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, damai dan sejuk.” Pungkas Kapolres.

FA News

Baca Juga

Uncategorized

Mulai 12 November Tol Pertama di Aceh Resmi Bertarif

Uncategorized

Aceh Peringkat Pertama Perolehan Suara Sementara API 2021, Kadisbupdar: Ayo Vote!
Roma vs Feyenoord

Uncategorized

Prediksi Roma vs Feyenoord, Europa League 21 April 2023

Uncategorized

Personel Ditlantas Polda Aceh Lakukan Tes Narkoba
Prediksi Cagliari vs Bologna, Serie A Italia 14 Januari 2024

Uncategorized

Prediksi Cagliari vs Bologna, Serie A Italia 14 Januari 2024

Uncategorized

Bupati Mawardi Ali Minta Petani Patuhi Jadwal Tron U Blang

Uncategorized

Gubernur Aceh Teken Kerja Sama Pengembangan dan Investasi Pariwisata dengan Murban Energy UEA

Uncategorized

Kadisdikbud Aceh Besar Raih Penghargaan Nasional