BERITA ONLINE TERVIRAL

Waspada Penipuan, PPIH Jelaskan Jenis-jenis Visa Haji yang Legal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID -Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat yang ingin ibadah haji untuk tetap menggunakan jalur legal.

Hal itu menindaklanjuti kasus 24 warga negara Indonesia yang tertangkap masuk Makkah menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Mereka ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, Selasa, 28 Mei 2024.

PPIH meminta masyarakat yang hendak berhaji memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji. PPIH menjelaskan jenis-jenis visa haji yang legal ini hanya ada dua; visa haji kuota Indonesia (baik reguler maupun khusus) dan visa haji mujammalah atau furodah (undangan pemerintah Arab Saudi).

Seperti dijelaskan petugas Media Center Haji Kementerian Agama, Widi Dwinanda. Ia mengatakan setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Harus Punya Kuota Haji Khusus Aceh

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” katanya, Jumat (31/5/2024).

Haji dengan visa Mujamalah, ia melanjutkan, populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Widi melanjutkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  238 Jemaah Haji Khusus Tiba di Arab Saudi

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya. Keempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

“Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah. Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” katanya menambahkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hampir 70 Persen Jemaah Haji Asal Aceh Berusia di Atas 50 Tahun

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” katanya.

Update kedatangan jemaah

Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi, Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang yang terbagi dalam 355 kelompok terbang. Jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang.(tirto/red)

Baca Juga

Info Haji

Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia Diapresiasi Arab Saudi

Info Haji

92 Orang CJH Abdya Tahun 2024 Rekam Biometrik Visa Bio

Info Haji

Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Meninggal di Tanah Suci, Total Sudah 11 Orang
6 RS Rujukan Disiapkan untuk Jemaah Haji Indonesia di Mekkah

Info Haji

6 RS Rujukan Disiapkan untuk Jemaah Haji Indonesia di Mekkah
JCH Aceh Besar Capai 463 Orang

Info Haji

JCH Aceh Besar Capai 463 Orang

Info Haji

Jemaah Haji Selesai Wukuf, Menag: 7 Orang Meninggal di Arafah
Anggota Komisi VIII DPR Bantah Pansus Haji untuk Menyerang PBNU

Info Haji

Anggota Komisi VIII DPR Bantah Pansus Haji untuk Menyerang PBNU
Penjabat Gubernur Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Embarkasi Aceh Kloter 1

Daerah

Pj Gubernur Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Embarkasi Aceh Kloter 1