Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:40 WIB

YARA Bireuen Aceh Desak Polisi Segera Tuntas kan,Kasus Kecelakaan Maut di Cot Gapu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 9 Maret 2025 - 12:40 WIB    Banda Aceh

0:00

BIREUEN(FANEWS.CO)|•Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Bireuen, Muhammad Zubir, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bireuen untuk segera menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas depan SPBU Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Kecelakaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan peristiwa dengan konsekuensi hukum serius bagi pelaku.

Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, setiap kecelakaan yang menyebabkan kematian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendesak Polres Bireuen untuk secara serius menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibat kan dua korban meninggal dunia.

Setiap insiden yang berujung pada kematian harus ditangani sesuai hukum yang berlaku, dan sanksi bagi pelaku harus ditegakkan demi keadilan,” ujar Zubir dalam keterangannya kepada media, Minggu (9/3).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Diketahui, insiden tragis tersebut terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, di Cot Gapu, Bireuen. Kecelakaan melibatkan satu unit mobil Pajero Sport BL 1151 ZF dan sepeda motor Honda Beat BL 3943 ZBK yang dikendarai oleh seorang ibu beserta tiga anaknya.

Peristiwa ini mengakibatkan dua korban jiwa, yakni Akwanul Muslimin yang meninggal di tempat, serta ibunya, Safriana, yang menghembuskan napas terakhir pada Rabu pagi. Sementara itu, satu anak lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSU dr. Fauziah Bireuen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Muhammad Zubir menegaskan bahwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun jika kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, Pasal 311 ayat (5) mengatur hukuman hingga 12 tahun jika kecelakaan terjadi akibat tindakan yang disengaja atau membahayakan.

“Pasal 310 dan 311 UU LLAJ merupakan delik pidana umum, bukan delik aduan. Oleh karena itu, penyidik memiliki kewajiban untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap pengadilan, tanpa menunggu adanya laporan dari pihak tertentu,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Tangan Saling Terikat

Lebih lanjut, Zubir mengingatkan bahwa kasus ini tidak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), mengingat ancaman hukuman bagi pelaku melebihi lima tahun penjara. Ia menilai bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi, terlebih ketika korban berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami mengingatkan agar Polres Bireuen tidak memaksakan penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restorative justice jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Hukum harus ditegakkan tanpa memihak, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan,” pungkasnya

Baca Juga

Daerah

Ketua KPK Firli Bahuri Kunker ke Aceh

Hukrim

ICW Desak KPK Umumkan Tersangka & Konstruksi Kasus Korupsi Kementan

Hukrim

Kominfo Akui Ada Kemiripan Sampel Bjorka dengan Data Paspor

Hukrim

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti 27,5 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi
Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen Resmi, Warga Aceh Timur Diamankan Polisi

Hukrim

Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen Resmi, Warga Aceh Timur Diamankan Polisi
(TPNPB-OPM) ancam akan tembak Philip Mehrtens, pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru yang disandera sejak 7 Februari 2023.

Hukrim

TPNPB-OPM Ancam Tembak Philip Mehrtens Jika Tak Segera Negosiasi

Hukrim

Kronologi Dugaan Dosen Mesum

Hukrim

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rohingya kepada Kejaksaan